Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Minyakita yang Berbuat Curang

Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Minyakita yang Berbuat Curang

- Author

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica (Foto:   Oji/vel
Oji/vel)

Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica (Foto: Oji/vel Oji/vel)

JEJAJKNARASI.ID.JAKARTA – Desakan memberi sanksi tegas terhadap produsen minyak goreng merk Minyakita yang berbuat curang yang menjual tidak sesuai takaran dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)  terus mengalir. Salah satunya dari anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, legislator asal Partai Nasdem itu meminta pemerintah menindak tegas produsen Minyakita yang terbukti curang. Karena terbukti  menjual produk yang tidak sesuai takaran dan menjual diatas HET 

“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya dikutip Senin (10/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, jika Minyakita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

 Maka, kata Cindy, perlu audit menyeluruh agar para produsen Minyakita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini.

Baca Juga :  KPK Resmi Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

Menurutnya, kasus tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Perlu pengawasan yang ketat agar tindakan curang produsen Minyakita tak terulang. “Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman  melakukan inspeksi mendadak (sidak) di  Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng kemasan bermerk Minyakita beredar tidak sesuai dengan aturan dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atas temuan tersebut Amran mengaku geram, baginya hal ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran Sabtu (8/3/2025).**

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru