JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang atau manfaat yang diterima perusahaan dalam perkara tersebut.
“Betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu (16/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Dalami Manfaat untuk Korporasi
Menurut Taufik, pengurusan HGB tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Karena itu, KPK akan memeriksa fakta dalam penyidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya manfaat yang diterima korporasi.
“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Sejauh ini, dugaan penerimaan masih berkaitan dengan individu yang mengurus kepentingan perusahaan. Namun, penyidik juga mendalami kemungkinan penggunaan rekening perusahaan atau aliran uang untuk kebutuhan operasional.
“Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu,” pungkasnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek.
Dari pihak Kementerian ATR/BPN, KPK mengamankan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota.
KPK juga mengamankan Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor.
Selain itu, ada Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak Summarecon, KPK mengamankan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tijo, dan pengacara Direktur Utama, Yahya Rudy.
KPK turut mengamankan sejumlah pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Juliandy Dasdo P, serta dua pengemudi, Supriyanto dan Perri Dwi Cahyono.
KPK Sita Uang Sekitar Rp106,3 Miliar
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi. Di rumah Arif, KPK menemukan beberapa koper merah berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Fakhry.
KPK menahan kedelapan tersangka tersebut di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa 15 September 2026.
KPK Ungkap Konstruksi Suap HGB
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik maupun ahli waris sebelumnya. Mereka mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantah Bogor lalu mengundang ahli waris untuk mengikuti mediasi.
Setelah itu, ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Sementara itu, gugatan di PTUN Bandung kemudian dicabut.
Dalam perkembangan perkara, terjadi komunikasi antara Yaser sebagai perantara pihak Summarecon dan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya. Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang.
Fee Pengurusan HGB Diduga Rp2 Miliar
Pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Kode tersebut diduga merujuk pada permintaan Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga terkait fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB untuk kepentingan Summarecon.
KPK Dalami Penerimaan Lain
Selain pengurusan HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut.
Status PT Summarecon sebagai tersangka korporasi hingga kini masih berupa kemungkinan. KPK menyatakan penyidik masih mendalami apakah perusahaan menerima manfaat atau memiliki keterkaitan pidana dalam perkara tersebut.




























