JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi Inhutani V di Lampung.
PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada penyidik. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun.
Selain rupiah, penyidik juga menerima uang tunai sebesar USD166 ribu. Kejagung selanjutnya menyiapkan mekanisme pengamanan dan pengelolaan dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korupsi Inhutani V Seret Dana Rp1 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan proses penyerahan dana tersebut.
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis.
Menurut Saiful, penyidik akan menitipkan dana tersebut pada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pengamanan.
Kejagung juga memperhatikan kondisi operasional PT PSMI. Perusahaan masih memiliki kebutuhan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta biaya operasional lainnya.
Karena itu, penyidik menyiapkan mekanisme pengelolaan aset dan operasional perusahaan selama proses hukum berjalan.
Kejagung Siapkan Pengelolaan Aset PT PSMI
Saiful mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).
Langkah tersebut bertujuan menjaga serta mengelola aset perusahaan selama proses penanganan perkara.
Selain itu, Kejagung menyiapkan pembukaan rekening Escrow Account bersama PT PSMI. Mekanisme tersebut melibatkan BUMN yang memiliki bidang usaha perkebunan serta perbankan Himbara.
Kejagung menilai penanganan perkara tidak cukup berhenti pada proses pidana. Aparat juga perlu menjaga keberlangsungan pengelolaan aset dan memastikan proses pemulihan keuangan negara berjalan sesuai hukum.
Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan secara Melawan Hukum
Kasus korupsi Inhutani V sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejagung kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Saiful menyebut PT PSMI menggunakan kawasan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu secara melawan hukum.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Karena itu, nilai uang yang diserahkan PT PSMI tidak serta-merta sama dengan nilai kerugian negara. Aparat penegak hukum masih perlu memastikan seluruh unsur perkara dan menghitung kerugian negara melalui proses yang berlaku.
Penindakan Diikuti Pemulihan Keuangan Negara
Saiful menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya mengejar aspek penindakan dan pemidanaan.
Kejagung juga mengarahkan penanganan perkara pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan.
Pendekatan tersebut membuat penyidik tidak hanya mengejar pihak yang bertanggung jawab. Aparat juga menelusuri aset serta mengatur pengelolaannya agar tetap memberikan manfaat dan mendukung proses pemulihan sesuai ketentuan hukum.




























