Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

- Author

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi Inhutani V di Lampung.

PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada penyidik. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun.

Selain rupiah, penyidik juga menerima uang tunai sebesar USD166 ribu. Kejagung selanjutnya menyiapkan mekanisme pengamanan dan pengelolaan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi Inhutani V Seret Dana Rp1 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan proses penyerahan dana tersebut.

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Saiful, penyidik akan menitipkan dana tersebut pada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pengamanan.

Kejagung juga memperhatikan kondisi operasional PT PSMI. Perusahaan masih memiliki kebutuhan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta biaya operasional lainnya.

Karena itu, penyidik menyiapkan mekanisme pengelolaan aset dan operasional perusahaan selama proses hukum berjalan.

Kejagung Siapkan Pengelolaan Aset PT PSMI

Saiful mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah tersebut bertujuan menjaga serta mengelola aset perusahaan selama proses penanganan perkara.

Selain itu, Kejagung menyiapkan pembukaan rekening Escrow Account bersama PT PSMI. Mekanisme tersebut melibatkan BUMN yang memiliki bidang usaha perkebunan serta perbankan Himbara.

Baca Juga :  Usai Menyuarakan Aspirasinya, Ketua GMNI Trisakti Dibuntuti Oleh Oknum Dari Depan Kampus Trisakti Hingga Pintu Tol Balaraja

Kejagung menilai penanganan perkara tidak cukup berhenti pada proses pidana. Aparat juga perlu menjaga keberlangsungan pengelolaan aset dan memastikan proses pemulihan keuangan negara berjalan sesuai hukum.

Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan secara Melawan Hukum

Kasus korupsi Inhutani V sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejagung kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Saiful menyebut PT PSMI menggunakan kawasan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu secara melawan hukum.

“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Karena itu, nilai uang yang diserahkan PT PSMI tidak serta-merta sama dengan nilai kerugian negara. Aparat penegak hukum masih perlu memastikan seluruh unsur perkara dan menghitung kerugian negara melalui proses yang berlaku.

Penindakan Diikuti Pemulihan Keuangan Negara

Saiful menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya mengejar aspek penindakan dan pemidanaan.

Kejagung juga mengarahkan penanganan perkara pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan.

Pendekatan tersebut membuat penyidik tidak hanya mengejar pihak yang bertanggung jawab. Aparat juga menelusuri aset serta mengatur pengelolaannya agar tetap memberikan manfaat dan mendukung proses pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Berita Terbaru