KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

- Author

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama MBG Watch melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koalisi menyampaikan somasi tersebut pada Kamis (10/9/2026). Mereka juga meminta Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Ketua DPR RI mengambil tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.

KOSPI dan MBG Watch menyoroti jumlah korban keracunan MBG yang mereka sebut telah mencapai sekitar 43 ribu orang. Mereka menilai angka tersebut menunjukkan persoalan tata kelola yang perlu pemerintah evaluasi secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narahubung KOSPI, Eva Nurcahyani, mengatakan masyarakat tidak bisa melihat kasus keracunan massal sebagai kesalahan individu semata.

Menurut Eva, jumlah korban yang mencapai sekitar 43 ribu orang menunjukkan adanya persoalan yang lebih sistematis.

“Tidak dapat dipandang sebagai kesalahan personal atau hanya kesalahan SPPG,” kata Eva melalui keterangan tertulis pada Kamis (10/9/2026).

Koalisi karena itu meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola MBG secara menyeluruh. Mereka juga menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Selain persoalan korban keracunan MBG, KOSPI dan MBG Watch menyoroti penggunaan anggaran untuk program tersebut.

Koalisi menilai pengelolaan MBG berkaitan dengan anggaran pendidikan. Mereka kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat konstitusi yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memang menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional sepanjang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Namun, MK tetap menyatakan program MBG secara substansi konstitusional.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Orang Pintar Hingga Profesor yang Banyak Berbicara di Podcast - Podcast

Karena itu, koalisi meminta Menteri Keuangan menjalankan putusan tersebut dan memisahkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan.

KOSPI Minta Pemerintah Evaluasi Program MBG

KOSPI dan MBG Watch juga mendesak Presiden Prabowo serta Kepala BGN menghentikan program MBG untuk sementara.

Selain itu, mereka meminta pemerintah mengurungkan rencana penambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sampai evaluasi menyeluruh selesai.

Menurut koalisi, pemerintah perlu memastikan aspek keamanan pangan dan mekanisme pengawasan sebelum memperluas cakupan program.

Mereka juga meminta Ketua DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap program prioritas pemerintah tersebut. Koalisi berharap DPR menggunakan fungsi checks and balances untuk memastikan pengelolaan MBG berjalan secara transparan dan akuntabel.

KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak-pihak yang mereka somasi untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Koalisi menyatakan akan mengambil langkah hukum dan konstitusional jika para pihak tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu tersebut.

“Memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila desakan tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Eva.

Angka sekitar 43 ribu korban dalam somasi tersebut merupakan klaim atau catatan dari KOSPI dan MBG Watch. Angka itu tetap memerlukan verifikasi dari data resmi pemerintah.

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Berita Terbaru