Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diperiksa Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran

Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diperiksa Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran

- Author

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Mahkamah Agung resmi membatalkan permohonan suket untuk penyetaraan SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, pada Jum’at (30/10/2026).

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum telah menutup celah formal yang selama ini melindungi jabatan Gibran.

Dengan pembatalan yang bersifat “sejak semula” atau “sedari awal” (ex tunc), syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 kini secara yuridis tidak pernah ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini, disandingkan dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi bahwa dokumen yang diajukan hanya certificate of attendance dan bukan bukti kelulusan SMA/SMK atau sederajat, telah memenuhi landasan hukum untuk menindaklanjuti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Lantas setelah kedua lembaga tertinggi di negeri ini menyatakan bahwa Ijazah itu tidak sah dan tidak ditemukan, apakah konsekuensi hukumnya?

Baca Juga :  Putusan MK Untungkan Gibran Dijalankan, Putusan MK Rugikan Kaesang Tak Dijalankan, Sehat Lur ?

Dikutip dari akun X Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai konfirmasi atas jabatan Wakil Presiden sudah jelas sesuai putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan Gibran.

Mahfud dalam cuitannya menyerahkan sepenuhkan kepada politik mau melalui jalan yg mana. Tetapi, dia menegaskan, pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat 3 KUHP harus diproses secara pidana.

“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA utk. Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuat suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana, kata Mahfud MD, dikutip dari akun X miliknya, Sabtu (31/10/2026).

Mahfud juga meminta KPU dan Dit.Dikdasmen harus segera diperiksa terkait persoalan ini.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” sambungnya.

Berita Terkait

Road to Jogja Business & Economic Outlook 2027: 30 Peserta Ikuti Sanggabiz
Waskita Beton Precast Dorong Perempuan Berkarya di Konstruksi melalui Girls on Site
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026
Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Tengah Pertumbuhan Industri Kripto
ASEAN Eng dan Masa Depan Ketenagakerjaan: Menguatkan Kompetensi, Produktivitas, dan Kesejahteraan
Kemnaker Gelar InaSkills 2026, Siapkan Talenta Indonesia ke Level Dunia
Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diperiksa Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Road to Jogja Business & Economic Outlook 2027: 30 Peserta Ikuti Sanggabiz

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Waskita Beton Precast Dorong Perempuan Berkarya di Konstruksi melalui Girls on Site

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:37 WIB

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Tengah Pertumbuhan Industri Kripto

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Panduan Pendanaan Modal Ventura untuk Startup

Sabtu, 31 Okt 2026 - 10:26 WIB

Pelajar SMP Tewas Kecelakaan dengan Truk PLN di Babelan Bekasi. (Foto:Ilustrasi)

Jawa Barat

Pelajar SMP Tewas Kecelakaan dengan Truk PLN di Babelan Bekasi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:15 WIB