JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kabar mengejutkan datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan perombakan besar-besaran terkait skema pencairan gaji para abdi negara. Rencananya, aliran gaji PNS tak lagi sepenuhnya berpusat di perbankan, melainkan bakal ‘belok’ ke tempat baru. Ke mana?
Jawabannya adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah berani ini digagas pemerintah bukan tanpa alasan. Manuver ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi di tingkat akar rumput, sekaligus mendongkrak daya saing mereka agar bisa sejajar dengan perbankan nasional.
Rencana ini pun bukan sekadar wacana. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa usulan penyaluran gaji PNS lewat Kopdes sudah diserahkan langsung ke meja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dimatangkan mekanisme teknisnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya. Sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap pelaksanaannya,” ungkap Ferry usai sebuah acara di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari detik, Minggu (18/10/2026).
Yang paling bikin penasaran, kapan kebijakan ini akan direalisasikan? Alih-alih menunggu hingga 2027, Ferry justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia menegaskan target pelaksanaannya akan digenjot pada tahun ini juga.
“Sekarang,” jawab Ferry singkat dan tegas saat ditanya soal kepastian waktu dimulainya kebijakan tersebut.
Meski begitu, para PNS tampaknya masih harus bersabar menunggu detail teknisnya. Pasalnya, Ferry belum merinci lebih jauh mengenai draf yang diajukan ke Kemenkeu, jadwal pasti kick-off penyaluran, hingga kriteria Kopdes mana saja yang akan dilibatkan.
Di sisi lain, bagi PNS yang mungkin khawatir soal keamanan uang mereka di koperasi, pemerintah ternyata sudah menyiapkan “sabuk pengaman”. Perombakan skema gaji ini sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah digodok oleh DPR.
Ferry membocorkan, dalam RUU tersebut akan dibentuk sebuah badan pengawas koperasi independen yang terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan diberi wewenang baru untuk ikut ‘pasang badan’ melindungi simpanan masyarakat di koperasi. Dengan begitu, dana gaji abdi negara dipastikan tetap aman.
Kini, jutaan PNS di Indonesia tinggal menunggu ketuk palu dari Kemenkeu terkait bagaimana mekanisme persisnya nanti. Apakah Anda sudah siap dengan perubahan ini?
























