Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

- Author

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian tersebut.

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang mengatakan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun metode penghitungan tersebut.

“BPKP (yang menghitung),” ujar Anang.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dalam perkembangan perkara, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap. Jaksa kemudian akan menyiapkan dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan yakni:

• Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.

• Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.

• Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.

• Asep Yusuf Soemantri (AYS).

• Glory Harimas Sihombing (GHS), pihak swasta dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

• Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Anang mengatakan jaksa telah memiliki sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Bukti itu antara lain keterangan sekitar 233 saksi, keterangan empat ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

Sementara itu, Kejagung belum melimpahkan satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono (AM). Ia menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Anang menyebut jaksa akan melimpahkan Andri menyusul setelah proses perkara terhadap enam tersangka lainnya masuk tahap penuntutan.

Perkembangan terbaru juga mencatat status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo. Kejagung menyatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara Budi menggunakan mekanisme koneksitas melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Saat ini, Budi ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan konflik kepentingan dan afiliasi sejumlah pihak dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah sarana operasional. Barang yang masuk dalam perkara antara lain sepeda motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian perkara selanjutnya akan berlangsung melalui tahapan penuntutan dan persidangan.

Dengan pelimpahan enam tersangka ke Kejari Jakarta Pusat, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, proses hukum terhadap Andri Mulyono dan Kolonel Budi Utomo mengikuti mekanisme penanganan masing-masing.

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Berita Terbaru