SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

- Author

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Bongas, Polres Indramayu, dipertanyakan pelapor. Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A1 pada Mei 2026, pelapor mengaku belum kembali menerima pemberitahuan perkembangan perkara hingga 1 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen SP2HP A1 Nomor B/83/V/2026/Polsek, tertanggal Bongas, 27 Mei 2026, laporan tersebut berkaitan dengan pengaduan Erwin Winardo mengenai dugaan tindak pidana penggelapan.

Dokumen tersebut ditujukan kepada Erwin Winardo, warga Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, dan ditandatangani oleh Kapolsek Bongas Iptu Fahrudin, S.Pd.I., CHRA., NRP 73090155.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan diterima pada 21 Mei 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah SP2HP A1 diterbitkan pada 27 Mei 2026, dirinya belum menerima SP2HP lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut hingga 1 Oktober 2026.

Dengan demikian, rentang waktu sejak SP2HP A1 diterbitkan hingga 1 Oktober 2026 mencapai lebih dari empat bulan, bukan hampir tiga bulan.

Erwin mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap kepolisian memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan laporan. Setelah SP2HP A1, sampai sekarang kami belum menerima informasi lanjutan mengenai prosesnya,” ujar Erwin, Kamis (01/10/2026).

Menurut dia, masyarakat yang membuat laporan membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan, termasuk apakah proses penyelidikan atau penyidikan masih berjalan serta langkah apa yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP sendiri merupakan dokumen pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyidikan perkara dan menjadi salah satu bentuk pelayanan informasi kepada pelapor. Keberadaan SP2HP juga tercatat dalam administrasi kepolisian sebagai dokumen pelayanan terkait proses penanganan perkara.

Pelapor meminta Polsek Bongas memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi perkara tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Sukra IPTU Andi Supriyatna Diduga Enggan Beri Klarifikasi, Berulang Kali Dihubungi Wartawan Tak Merespons

Menurut Erwin, apabila proses masih berjalan, pihaknya berharap penyidik menyampaikan tahapan yang telah dilakukan serta langkah berikutnya yang akan ditempuh.

“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami hanya meminta kejelasan, sejauh mana laporan ini sudah diproses dan apa langkah selanjutnya,” katanya.

Ia juga berharap pimpinan di tingkat Polres Indramayu memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga proses penanganannya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 486 KUHP Mengatur Tindak Pidana Penggelapan

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan mengenai penggelapan antara lain diatur dalam Pasal 486. UU tersebut merupakan KUHP nasional dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, ketentuan mengenai pidana denda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menggunakan sistem kategori. Pasal 79 mengatur bahwa denda Kategori IV merupakan salah satu tingkatan denda dalam sistem tersebut.

Namun, penerapan pasal dan sanksi pidana terhadap suatu perkara tetap bergantung pada hasil proses hukum, termasuk fakta, alat bukti, dan konstruksi perkara yang ditetapkan penyidik serta proses peradilan.

Menunggu Respons Polres Indramayu

Pelapor juga meminta perhatian Kapolres Indramayu terhadap laporan tersebut. Permintaan itu didasarkan pada tembusan SP2HP A1 yang mencantumkan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Indramayu.

Erwin berharap ada kepastian mengenai status laporan dan perkembangan penanganannya, sehingga dirinya sebagai pelapor tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi JEJAKNARASI.ID belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Bongas maupun Polres Indramayu mengenai alasan belum diterimanya SP2HP lanjutan oleh pelapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Bongas, Polres Indramayu, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis : Masta

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Berita Terbaru