JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil meringkus 17 orang yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK dikabarkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima tersangka ini berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat tinggi negara, politisi, hingga petinggi korporasi.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi ini difokuskan pada pusaran suap pengurusan HGB di kawasan Kabupaten Bogor.
“Selain pengurusan HGB, penyidik juga mendalami indikasi adanya penerimaan-penerimaan dana tidak sah lainnya,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kelima tersangka utama, Kepala Kantah Tangerang, Tardi, juga diketahui turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam penindakan ini, KPK berhasil menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kardus, boks, hingga 20 buah koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Lebih lanjut, dalam konstruksi perkara ini, dua tokoh politik yakni Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai “pengepul” dana suap.
Rencananya, KPK akan membeberkan secara rinci kronologi kejadian, aliran dana, serta peran spesifik dari masing-masing pihak dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini.




























