KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

- Author

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menggugat keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam tahapan Pilpres 2024.

KIPP bersama koalisi masyarakat sipil membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Mereka mendalilkan adanya masalah dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang perlu MK uji secara konstitusional.

Koalisi tersebut mempertanyakan dokumen pendidikan yang Gibran gunakan saat mengikuti proses pencalonan. Mereka menduga dokumen itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sekjen KIPP Brahma Aryana mengaitkan persoalan pencalonan Gibran dengan berbagai kontroversi selama proses Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brahma, terdapat dugaan cacat formil dan substansial dalam tahapan pencalonan. Ia meminta mekanisme hukum menguji dugaan tersebut secara terbuka.

“Cacat formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 merupakan akumulasi kejanggalan yang telah mencederai rasa keadilan publik serta prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Brahma, Kamis (10/9/2026).

Selain persoalan administratif, KIPP mempertanyakan proses verifikasi dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan calon. Mereka juga menilai penerapan prinsip meritokrasi dan kepastian hukum perlu mendapat perhatian.

Gugatan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan dokumen pendidikan. KIPP juga meminta pengujian terhadap proses verifikasi faktual atas persyaratan calon.

Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bukan Perkara Baru

Persoalan syarat pendidikan Gibran bukan pertama kali muncul dalam proses hukum. MK sebelumnya menangani permohonan yang menyinggung autentikasi dan verifikasi faktual persyaratan subjektif calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026, pemohon mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu. Mereka menilai aturan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap persyaratan calon pejabat negara.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Amankan Pelaku Curanmor yang Hampir Diamuk Warga

Pemohon dalam perkara tersebut juga menyebut pernah menggugat Gibran terkait pemenuhan syarat pendidikan.

Namun, gugatan atau dalil tersebut belum membuktikan bahwa MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Proses pemeriksaan dan putusan MK tetap menentukan status hukum setiap perkara.

Pada September 2025, MK menolak permohonan yang meminta peningkatan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi S1.

Melalui Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Mahkamah juga menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Artinya, persoalan yang kini KIPP bawa berbeda dari tuntutan untuk menaikkan batas pendidikan calon. Gugatan terbaru berfokus pada keabsahan dokumen dan proses verifikasi riwayat pendidikan yang Gibran gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Kredibilitas MK Diuji

Gugatan KIPP menempatkan MK pada posisi penting untuk menguji dalil masyarakat sipil. Perkara ini bukan hanya menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi juga menyentuh kualitas proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilu.

Jika pemohon menemukan persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan, publik berhak memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terbukti terpenuhi, proses persidangan dapat memberikan penegasan dan membantu mengakhiri polemik.

Perkara ini berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Pada saat yang sama, gugatan tersebut menguji kemampuan mekanisme konstitusional dalam memberikan kepastian hukum atas kontroversi setelah pemilu.

KIPP menegaskan langkah hukum tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas demokrasi. Mereka menyatakan gugatan tersebut bukan sekadar persoalan politik praktis.

Pada akhirnya, proses persidangan akan menguji dalil mengenai syarat pendidikan Gibran. Putusan MK nantinya menjadi dasar untuk menentukan kedudukan hukum atas persoalan yang KIPP ajukan.

Berita Terkait

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat
Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin
Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor di Ciledug dibekuk Polisi
2 Pelaku Curanmor Gasak Sebuah Motor Beat di Perum Dasana Indah, Polisi Minta Korban Segera Melapor
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten

Kamis, 3 September 2026 - 02:06 WIB

Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin

Selasa, 1 September 2026 - 17:36 WIB

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas

Berita Terbaru

Opini

UMKM Bukan Sekadar Jualan, Tapi Perjuangan untuk Bertahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:50 WIB