Serikat Batak Desak Audit Ekologis dan Transparansi Pasca Pencabutan Izin TPL

Serikat Batak Desak Audit Ekologis dan Transparansi Pasca Pencabutan Izin TPL

- Author

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, JEJAKNARASI.ID – Ketua Presidium Serikat Batak, Batara Budiono Siburian, mendesak pemerintah melakukan audit ekologis dan membuka seluruh data perizinan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama TPL di Sumatera Utara.

Menurut Siburian, persoalan Indorayon–TPL tidak seharusnya dianggap semata-mata sebagai konflik antara perusahaan dan sebagian kelompok masyarakat. Persoalan itu, kata dia, juga berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, perlindungan lingkungan, tanah masyarakat, hak masyarakat adat, tata kelola perizinan, dan pertanggungjawaban korporasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indorayon–TPL harus dibaca sebagai sejarah panjang yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sejarah yang boleh dilupakan,” kata Siburian dalam keterangannya kepada jejaknarasiid,” Kamis (10/09/2026).

Siburian menyebut PT Inti Indorayon Utama Didirikan pada 26 April 1983. Berdasarkan dokumen perusahaan yang dirujuknya, perusahaan memperoleh hak pengelolaan kawasan hutan seluas 150.000 hektare melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 1984.

Izin tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan. Siburian mengatakan laporan tahunan TPL pernah mencatat luas areal hak perusahaan mencapai 188.055 hektare dengan masa berlaku hingga 1 Juni 2035.

Dokumen perusahaan juga termasuk mencatat bahwa operasi komersial dimulai pada 1 April 1989. Setahun kemudian, perusahaan melakukan penawaran saham kepada publik.

Pada tahun 1998, kegiatan PT Inti Indorayon Utama dihentikan di konflik tengah sosial dan berkaitan dengan dampak lingkungan. Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari dan kembali menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut Siburian, perubahan nama perusahaan tidak serta-merta menyelesaikan konflik yang telah muncul sebelumnya. Sengketa antara masyarakat dan perusahaan, termasuk yang melibatkan komunitas adat di Sihaporas dan Natumingka, masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat di wilayah tersebut mengklaim kawasan yang disengketakan sebagai tanah leluhur. Di sisi lain, perusahaan mendasarkan kegiatannya pada izin kehutanan yang diterbitkan pemerintah. Siburian meminta negara menyelesaikan penyelesaian tersebut melalui pemeriksaan peta, dokumen sejarah, bukti penguasaan tanah, hukum adat, hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia.

Siburian menyatakan TPL telah mengungkapkan kepada publik bahwa perusahaan menerima Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 dan menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di kawasan PBPH.

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang diberitakan terkait keputusan tersebut adalah temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengenai dugaan izin tanpa izin seluas sekitar 2.169 hektar. Bukaan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir.

Pertimbangan lainnya termasuk berkaitan dengan keberadaan areal PBPH TPL di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru serta pengaduan konflik tenurial yang menyangkut hak adat dan masyarakat di sekitar konsesi.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Kementerian Kehutanan dan diperiksa berdasarkan salinan resmi keputusan beserta dokumen pendukungnya.

“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka lokasi izin tersebut, kapan terjadi, siapa yang melakukan, untuk kegiatan apa, bagaimana status hukumnya, dan berapa besar dampak ekologis yang ditimbulkan,” ujar Siburian.

Ia menegaskan bahwa dugaan mengeluarkan izin tersebut harus diperiksa melalui proses hukum dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyebutan dugaan itu, menurut dia, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai vonis pidana terhadap perusahaan maupun individu tertentu.

Baca Juga :  AIESEC in USU dan KSEI FOSEI USU Sukses Gelar Kolaborasi "Organization to Organization" 

Siburian juga mengutip laporan tahunan TPL yang mencatat total areal tanaman perusahaan per 31 Desember 2024 mencapai 58.680 hektare. Luasan itu terdiri atas 44.174 hektar hutan tanaman industri dan 14.506 hektar tanaman yang dikerjakan sama dengan pihak ketiga.

Dalam dokumen yang sama, sekitar 2.707 hektar tanaman disebut tidak dapat digunakan karena sejumlah faktor, antara lain kebakaran, pengukuran data penyesuaian, kualitas dan pertumbuhan tanaman, serta serangan hama dan penyakit.

Siburian menegaskan data tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerusakan lingkungan. Menurut dia, seluruh angka harus diuji melalui audit ilmiah dan independen.

“Kami menolak perusahaan dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini. Namun, kami juga menolak menganggap bahwa seluruh aktivitas perusahaan secara otomatis tidak menimbulkan permasalahan hanya karena memiliki izin,” katanya.

Serikat Batak juga meminta struktur kepemilikan, pengendalian, dan penerima manfaat perusahaan sejak masa PT Inti Indorayon Utama hingga menjadi TPL dibuka untuk publik.

Dalam pernyataannya, Siburian menyebut Sukanto Tanoto memiliki hubungan historis dengan pendirian dan perkembangan awal Indorayon. Namun, ia tidak menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

Siburian meminta pihak-pihak terkait menjelaskan perubahan struktur pengendalian perusahaan dari waktu ke waktu berdasarkan dokumen resmi. Menurut dia, pemeriksaan terhadap individu hanya dapat dilakukan jika aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup.

Pencabutan izin administratif, lanjut Siburian, tidak dapat disamakan dengan hukuman pidana terhadap pemegang saham, pengurus perusahaan, maupun individu lain. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada penyelidikan, alat bukti, dan hukuman pengadilan.

Lima tuntutan Serikat Batak

Serikat Batak menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

Melakukan audit ekologis secara mandiri dan menyeluruh terhadap seluruh wilayah yang pernah atau masih menjadi areal kegiatan TPL. Audit yang diperlukan mencakup kondisi hutan, DAS Batangtoru, sumber udara, tanah, keanekaragaman hayati, kawasan lindung, dan dampak kegiatan industri.

Membuka data dan peta perizinan TPL sejak 1983 hingga 2026 , termasuk perubahan luas areal, batas kawasan, tata batas, perubahan izin, dan dasar hukum setiap perubahan.

Mengusut secara transparan menghitung tanpa izin seluas sekitar 2.169 hektar , termasuk lokasi, kronologi, pihak yang bertanggung jawab, status hukum, dampak ekologis, dan kewajiban Pemulihannya.

Menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan berdasarkan bukti , termasuk hubungan pihak-pihak yang pernah memperoleh manfaat ekonomi. Pemeriksaan terhadap individu yang diminta dilakukan sesuai hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Memperbaiki pemulihan lingkungan dan menyelesaikan hak masyarakat tetap dilaksanakan meskipun izin perusahaan telah dicabut.

Siburian mengatakan organisasinya tidak menolak investasi maupun kegiatan industri. Namun, investasi harus mematuhi hukum, menghormati hak masyarakat adat, melindungi lingkungan, dan dijalankan secara transparan.

Ia meminta pemerintah untuk tidak berhenti mengajukan izin. Menurutnya, negara tetap harus memastikan pemulihan lingkungan, penyelesaian konflik tenurial, dan penegakan hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran.

Penulis : Jansen Henry

Editor : Jejaknarasiid

Berita Terkait

Tragedi Keracunan MBG di Karo: Siswi Berprestasi Kehilangan Ingatan, Orangtua Kesulitan Biaya Hidup
Career Hallway 4.0 by AIESEC in USU Hadirkan Divhenia Putri Allysa
Aksi Bobby Dicap Norak Usai Hentikan Truk Pelat Aceh dan Menyuruh Ganti Jadi Pelat Sumut
PKKMB Kewirausahaan Universitas Satya Terra Bhinneka Bersama AIESEC in USU: Dari Orientasi Kampus Menuju Kolaborasi dan Kepemimpinan Global
AIESEC in USU Menyapa Sejarah, Merangkai Persahabatan di Kota Medan
AIESEC in USU dan KSEI FOSEI USU Sukses Gelar Kolaborasi “Organization to Organization” 
AIESEC In Universitas Sumatera Utara Kembali Gelar AFL Summer Peak 2025
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:01 WIB

Serikat Batak Desak Audit Ekologis dan Transparansi Pasca Pencabutan Izin TPL

Selasa, 8 September 2026 - 11:19 WIB

Tragedi Keracunan MBG di Karo: Siswi Berprestasi Kehilangan Ingatan, Orangtua Kesulitan Biaya Hidup

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Career Hallway 4.0 by AIESEC in USU Hadirkan Divhenia Putri Allysa

Selasa, 30 September 2025 - 10:59 WIB

Aksi Bobby Dicap Norak Usai Hentikan Truk Pelat Aceh dan Menyuruh Ganti Jadi Pelat Sumut

Rabu, 17 September 2025 - 17:31 WIB

PKKMB Kewirausahaan Universitas Satya Terra Bhinneka Bersama AIESEC in USU: Dari Orientasi Kampus Menuju Kolaborasi dan Kepemimpinan Global

Berita Terbaru

Opini

UMKM Bukan Sekadar Jualan, Tapi Perjuangan untuk Bertahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:50 WIB