INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – Respon cepat dan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar dalam menangani laporan warga terkait dugaan penganiayaan.
Laporan resmi tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/12/IX/2026/SPKT/POLSEK ANJATAN/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 September 2026, pukul 01.47 WIB di SPKT Polsek Anjatan.
Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU 1/2023 KUHP yang terjadi di Jl Cafe Putra Damar, Desa Cilandak, Kec. Anjatan Kab. Indramayu pada Sabtu 20 September 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisial AK (48) warga Lelea, seorang karyawan Cafe Putra Damar, menjadi korban penganiayaan saat bekerja. Begitu laporan diterima, Kanit Reskrim Polsek Anjatan Aiptu Caryono langsung bertindak cepat, menerima laporan dengan ramah, mendengarkan kronologis secara humanis, dan segera mengarahkan korban untuk visum serta melengkapi Laporan Polisi sesuai prosedur.

“Laporan sudah kami terima. Kasus ini tengah kami tangani secara profesional. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi. Untuk terlapor akan segera kami panggil. Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar Aiptu Caryono tegas namun humanis, Senin (21/09/2026).
Atas kesigapan tersebut, Kabiro Media Jejak Narasi memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Kami dari Media Jejak Narasi mengapresiasi setinggi-tingginya respon cepat Kanit Reskrim Polsek Anjatan Aiptu Caryono dalam menangani LP/B/12/IX/2026. Begitu laporan warga masuk langsung direspon dengan humanis, profesional dan tidak berbelit-belit. Ini bukti nyata Polri Presisi hadir untuk masyarakat kecil. Kami percaya Polsek Anjatan di bawah Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Parlindungan akan menangani kasus ini sampai tuntas secara profesional,” ungkap Kabiro Jejak Narasi, Masta.
Sosok Aiptu Caryono dinilai menjadi contoh Polisi yang dicintai masyarakat karena mengedepankan pelayanan humanis, cepat dan transparan.
Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui website resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/
Penulis : Masta
Editor : Praditya





















