TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang dilakukan yakni mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan MBG.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Tangerang melakukan pendampingan dan percepatan proses sertifikasi guna memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan.
Hingga Rabu (4/11/2026), tercatat sebanyak 75 SPPG di Kota Tangerang telah mengantongi SLHS. Sementara itu, 15 SPPG lainnya masih menjalani pembinaan, melengkapi dokumen administrasi, serta mengikuti proses verifikasi kelayakan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan percepatan penerbitan SLHS menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan program MBG, khususnya dari aspek kelayakan dan keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya memfasilitasi proses penerbitan sertifikat, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Dari total target pendataan SPPG di Kota Tangerang, sebanyak 75 SPPG sudah resmi mengantongi izin SLHS. Sementara itu, 15 lokasi SPPG lainnya saat ini sedang dalam proses pembinaan, pemenuhan berkas persyaratan, serta verifikasi kelayakan di lapangan,” ujar Sugihharto.
Ia menambahkan, koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait terus dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus memastikan standar higiene sanitasi diterapkan secara menyeluruh.
Penguatan standar keamanan pangan juga menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Then Suyanti, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang membangun koordinasi bersama pengelola SPPG dan berbagai pemangku kepentingan.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi SPPG yang berlangsung di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).
Menurut Suyanti, keberhasilan program MBG tidak cukup hanya diukur dari pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Proses pengolahan hingga pendistribusian makanan juga harus memenuhi standar keamanan pangan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Saya sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah menginisiasi dan mengandalkan ruang koordinasi ini bersama para pengelola SPPG. Harapan kita bersama, keamanan pangan dan mutu gizi betul-betul terjaga,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kepemilikan SLHS harus dibarengi penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten dalam aktivitas dapur sehari-hari.

Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi kondisi bangunan dapur, kualitas air yang digunakan, kebersihan peralatan memasak, penyimpanan bahan pangan, hingga kondisi kesehatan petugas penjamah makanan.
Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Pemkot Tangerang berharap kolaborasi antara DPMPTSP, Kemenkes, Badan Gizi Nasional (BGN), serta perangkat daerah terkait dapat mempercepat pemenuhan standar higiene sanitasi di seluruh SPPG.
Pendampingan terhadap 15 SPPG yang masih dalam proses juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persyaratan sehingga seluruh dapur dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan memperhatikan dua aspek penting, yakni pemenuhan kebutuhan gizi dan jaminan keamanan makanan.
Dengan semakin banyaknya SPPG yang memiliki SLHS, Pemkot Tangerang berharap pelaksanaan program MBG dapat berlangsung lebih optimal serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia, khususnya generasi muda. (Adv)





















