TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel perusahaan pemecah batu CV Jaya Global yang berlokasi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026). Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta laporan masyarakat terkait dampak asap dan debu pekat dari aktivitas perusahaan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan tindakan penyegelan merupakan langkah penegakan peraturan daerah setelah pihaknya menerima pengaduan warga mengenai aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Teguh, penindakan tersebut dilakukan melalui tahapan kajian dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan daerah dan tata ruang yang berlaku di Kota Tangerang.
Regulasi yang menjadi dasar penindakan di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Satpol PP juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043.
Teguh menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, fungsi bangunan, serta peruntukan tata ruang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan perizinan bangunan dan aturan lingkungan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Penyegelan CV Jaya Global menjadi bagian dari langkah pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan bangunan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan di wilayah Kota Tangerang. (Wil/Js)























