TANGERANG, JEJAKNARASI.ID — Ketua LSM KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka informasi secara transparan terkait penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang PT Modernland Realty Tbk dengan luas yang disebut mencapai 71.499 meter persegi.
Dedi menilai, kejelasan administrasi pertanahan dan lokasi aset yang diserahkan perlu dipastikan untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi persoalan dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), Dedi menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri, termasuk perbedaan informasi mengenai Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pertanahan yang berkaitan dengan penyerahan PSU tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi berwenang.
“Dugaan ini perlu ditelusuri melalui data pertanahan dan dokumen pendukung agar kejelasan administrasi serta status asetnya dapat dipastikan,” ujar Dedi.
Dedi menyebut aset PSU yang dipersoalkan memiliki luas 71.499 meter persegi dan tersebar di sejumlah wilayah kelurahan, yakni Cipete, Tanah Tinggi, dan Poris Plawad.
Dedi juga mempertanyakan perubahan data yang menurut keterangannya berkaitan dengan HGB Nomor 03000/Poris Plawad dan HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dedi, HGB Nomor 03000/Poris Plawad tercatat menggunakan NIB 10.25.02-07.000144. Dia menduga terdapat perubahan data menjadi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 28.05.03.10.06656.
Dedi turut menyebut adanya surat ukur dan gambar situasi yang diterbitkan pada 25 April 2022. Meski demikian, hubungan antara dokumen-dokumen tersebut serta dasar perubahan data pertanahan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Dia juga mempertanyakan lokasi faktual bidang tanah yang tercantum dalam HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah. Menurut Dedi, lokasi tersebut diduga berada di luar batas tembok kawasan perumahan Modernland dan dinilai perlu dicocokkan dengan dokumen rencana tapak atau site plan kawasan Taman Modern Golf.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap sertifikat, surat ukur, peta bidang, dokumen penyerahan PSU, serta data resmi dari instansi pertanahan.
Selain mempertanyakan administrasi pertanahan, Dedi meminta Pemkot Tangerang menjelaskan apakah terdapat keterkaitan antara aset PSU yang dipersoalkan dengan pembayaran ganti rugi proyek Jalan Tol Kunciran–Cengkareng (JKC).
Dedi menilai, penjelasan mengenai lokasi aset dan status kepemilikannya diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai aset milik pemerintah daerah yang terdampak pembangunan jalan tol.

Dedi juga menyinggung perkara konsinyasi dengan nomor yang disebutnya sebagai n/Pdt.P Cons/2019/PN.Tng tertanggal 30 Agustus 2019. Namun, keterkaitan nomor perkara tersebut dengan bidang tanah yang dipersoalkan masih perlu diperiksa melalui dokumen pengadilan dan administrasi pertanahan yang relevan.
Menurut Dedi, apabila benar terdapat pernyataan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) bahwa aset Pemkot Tangerang yang terdampak proyek Tol JKC hanya berada di Puskesmas Kelurahan Benda dan Puskesmas Pembantu Kelurahan Cipete, maka informasi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen pendukung.
Dia meminta Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Tangerang memberikan keterangan mengenai lokasi, status, serta pencatatan aset PSU yang menjadi perhatian tersebut.
Dedi berharap Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan aset milik pemerintah daerah.
Ketua LSM ini juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mempertimbangkan pemeriksaan terhadap aset PSU yang dipersoalkan apabila ditemukan dasar dan indikasi yang memerlukan audit.
Menurut Dedi, pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen penyerahan, data pertanahan, lokasi fisik bidang tanah, dan pencatatan aset pemerintah daerah.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab agar pemberitaan mengenai status aset PSU tersebut dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang. (Wil/Js)
























