Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

- Author

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu diajukan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pihak pelapor.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi, menelusuri kronologi kejadian, serta memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga :  Dituding Lakukan Dugaan Penipuan lewat Medsos, Ahmad Iskandar Tanjung Laporkan Pembuat Konten ke Bareksrim Polri

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mendalami kasus tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta hukum dan menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata Johnny.

Polri menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, perkembangan ini belum dengan sendirinya menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka ataupun membuktikan adanya kesalahan pidana.

Penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap
Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Berita Terbaru