JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu diajukan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pihak pelapor.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi, menelusuri kronologi kejadian, serta memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mendalami kasus tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta hukum dan menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata Johnny.
Polri menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, perkembangan ini belum dengan sendirinya menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka ataupun membuktikan adanya kesalahan pidana.
Penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.
























