PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Miras

PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Miras

- Author

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Miras (Foto: Ilustrasi)

Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Miras (Foto: Ilustrasi)

INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, yang disebut-sebut digunakan untuk kegiatan karaoke, konsumsi minuman keras (miras), serta menghadirkan perempuan pendamping atau lady companion (LC) pada Juni 2026.

Ketua PWHI, Yohan, S.H., yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurut Yohan, gedung kantor desa merupakan fasilitas publik yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penggunaan fasilitas tersebut di luar peruntukannya perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yohan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Yohan menilai, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui tujuan penggunaan gedung, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah kegiatan yang dipersoalkan berlangsung dengan sepengetahuan atau persetujuan aparatur desa.

Ia menegaskan, langkah klarifikasi penting agar persoalan tersebut tidak hanya berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya.

Selain penggunaan gedung, PWHI turut meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan tersebut.

Menurut Yohan, penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, sumber pembiayaan, dan bukti transaksi yang relevan apabila ditemukan indikasi penggunaan dana desa.

“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” katanya.

Baca Juga :  Empat Orang Meninggal Dunia di Bogor Gegara Miras Oplosan

Dia menambahkan, dugaan penyalahgunaan jabatan maupun fasilitas publik tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum melalui proses pemeriksaan yang memadai.

Dalam menyampaikan pandangannya, Yohan merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.

Namun, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi serta ketentuan hukum yang relevan. Begitu pula dengan penetapan sanksi, yang harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

PWHI berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai informasi dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut.

Menurut Yohan, transparansi dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Yohan diketahui merupakan pendiri Forum Wartawan Tangerang dan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris PWI Kota Tangerang. Ia berharap penanganan persoalan tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait informasi dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut. (/Hel)

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Jejak Narasi Helmi AR dan Kabiro Jabar Masta Ucapkan Selamat HUT Indramayu ke-499: Momentum Menuju Indramayu REANG
Kapolsek Bunderan Ipda Kartono Ucapkan Selamat HUT Indramayu ke-499: Indramayu REANG, Masyarakat Aman
Tim URC Resmob Polres Indramayu Amankan 24 Remaja Terkait Janjian Tawuran Antar Pelajar di Balongan
Jejak Narasi Beri Apresiasi Agus Kosasih Atas Raihan Gelar Sarjana Hukum
Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Warga Gelar Olahraga Bersama di Lapangan Kijang Patrol
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Pemimpin Redaksi Jejak Narasi Helmi AR dan Kabiro Jabar Masta Ucapkan Selamat HUT Indramayu ke-499: Momentum Menuju Indramayu REANG

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kapolsek Bunderan Ipda Kartono Ucapkan Selamat HUT Indramayu ke-499: Indramayu REANG, Masyarakat Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Tim URC Resmob Polres Indramayu Amankan 24 Remaja Terkait Janjian Tawuran Antar Pelajar di Balongan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Jejak Narasi Beri Apresiasi Agus Kosasih Atas Raihan Gelar Sarjana Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Warga Gelar Olahraga Bersama di Lapangan Kijang Patrol

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB

Tangerang

TGC Tangerang Bawa Pulang 12 Medali dari Filipina

Senin, 19 Okt 2026 - 13:12 WIB