Menu

Mode Gelap

Nasional

Putusan MK Untungkan Gibran Dijalankan, Putusan MK Rugikan Kaesang Tak Dijalankan, Sehat Lur ?

badge-check


					Putusan MK Untungkan Gibran Dijalankan, Putusan MK Rugikan Kaesang Tak Dijalankan, Sehat Lur ? Perbesar

JAKARTA. Para wakil rakyat sedang membuat dagelan, ketika mengubah 180 derajat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang semestinya berlaku final dan mengikat sesuai perintah Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR-RI merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan-putusan progresif MK terkait UU yang sama sehari sebelumnya, karena merugikan kepentingan mereka.

Kita semua sudah tahu, MK pernah terlibat skandal putusan kontroversial soal syarat usia minimum capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun.

Saat itu, DPR tutup mata meskipun kejanggalan putusan itu berserakan di depan mata. Proses pencalonan Gibran pun melenggang begitu saja di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu.

Namun, ternyata logika hukum bisa dibuat begitu cair mengikuti dinamika politik.

Padahal, jika konsisten dengan prinsip “final dan mengikat” putusan MK, partai-partai KIM yang tergabung di DPR seharusnya menghormati Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Apa daya, putusan itu menegaskan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun harus diambil sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Ini merugikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah memperoleh lampu hijau dari KIM Plus untuk maju sebagai cawagub Jawa Tengah bersama pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Presiden Prabowo: Tim Pertanian Contoh Kerja Pemerintah yang Berprestasi dan Membanggakan

13 Januari 2026 - 18:22 WIB

Mentan Amran Optimis Serap Gabah 2026 Sebesar 4 Juta Ton

13 Januari 2026 - 00:05 WIB

Harga Gabah Anjlok, Legislator Minta Pemerintah Hadir dan Pastikan Petani Beli Sesuai HPP

12 Januari 2026 - 23:53 WIB

Mantan Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 19:21 WIB

Trending di Nasional