Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

- Author

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: 1st)

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Teka teki siapa Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang baru akhirnya terjawab.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, dipastikan akan mengemban tugas sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru dalam reshuffle kabinet yang akan di jadwalkan pada Senin (27/04/2026) pukul 15.00 wib.

Penunjukan Jumhur menjadi sorotan publik. Sebab, ia perbah tersandung kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Profil Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat

Lahir di Bandung pada tanggal 18 Februari 1968, Jumhur Hidayat merupakan seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai kepala BNP2TKI yang diangkat oleh Presiden SBY pada tahun 2007 dan diberhentikan pada tahun 2014.

Baca Juga :  Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemberhentian Jumhur Hidayat sebagai kepala BNP2TKI karena keputusannya menyalurkan aspirasi ke Partai PDIP, yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran trisakti Bung Karno. Yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan.

Jumhur Hidayat juga pernah menjadi Koordinator relawan Jokowi, Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) pada tahun 2014.

Ia sudah menjadi aktivis sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pernah dipenjara pada tahun 1989-1992 karena terlibat aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini pada saat itu.

Saat menjalani masa hukuman, ia sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Tetapi tidak berlangsung lama, atas perintah Menteri Kehakiman, akhirnya ia dikembalikan ke Bandung karena dianggap terlalu berlebihan memenjarakan mahasiswa hingga nusakambangan.

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru