Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

- Author

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: 1st)

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Teka teki siapa Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang baru akhirnya terjawab.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, dipastikan akan mengemban tugas sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru dalam reshuffle kabinet yang akan di jadwalkan pada Senin (27/04/2026) pukul 15.00 wib.

Penunjukan Jumhur menjadi sorotan publik. Sebab, ia perbah tersandung kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Profil Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat

Lahir di Bandung pada tanggal 18 Februari 1968, Jumhur Hidayat merupakan seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai kepala BNP2TKI yang diangkat oleh Presiden SBY pada tahun 2007 dan diberhentikan pada tahun 2014.

Baca Juga :  Ajudan Kapolri Ipda E Menyesal dan Minta Maaf Secara Terbuka Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pemberhentian Jumhur Hidayat sebagai kepala BNP2TKI karena keputusannya menyalurkan aspirasi ke Partai PDIP, yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran trisakti Bung Karno. Yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan.

Jumhur Hidayat juga pernah menjadi Koordinator relawan Jokowi, Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) pada tahun 2014.

Ia sudah menjadi aktivis sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pernah dipenjara pada tahun 1989-1992 karena terlibat aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini pada saat itu.

Saat menjalani masa hukuman, ia sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Tetapi tidak berlangsung lama, atas perintah Menteri Kehakiman, akhirnya ia dikembalikan ke Bandung karena dianggap terlalu berlebihan memenjarakan mahasiswa hingga nusakambangan.

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru