Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

- Author

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai memeriksanya untuk pertama kali sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Penyidik memeriksa Febrie selama sekitar 10–11 jam terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia mengungkapkan penyidik mengajukan 18 pertanyaan dan kliennya menjawab seluruhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesimpulannya tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Ia menambahkan, pemeriksaan hari itu hanya menyangkut perkara PT Asabri.

Sementara itu, penyidik tetap menahan Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama. Perbedaan perlakuan ini menuai perhatian publik.

Namun, hingga kini Kejagung belum menjelaskan secara rinci pertimbangan hukum di balik keputusan tidak menahan Febrie seusai pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hanya melimpahkan satu perkara kepada Kejagung, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri. Penyidik memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan hasil pelimpahan tersebut.

Baca Juga :  Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Hotman Paris menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan berikutnya. Dia menegaskan, keputusan tidak menahan kliennya membuktikan Febrie kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, penyidikan masih terus berjalan sehingga Kejagung tetap berwenang mengambil langkah hukum lanjutan apabila kebutuhan penyidikan menghendakinya.

Publik menyoroti perkembangan perkara ini secara luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah kasus korupsi besar.

Hingga berita ini terbit, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun keputusan lain terkait status hukum Febrie Adriansyah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru

Tangerang

Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:07 WIB