JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai memeriksanya untuk pertama kali sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).
Penyidik memeriksa Febrie selama sekitar 10–11 jam terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia mengungkapkan penyidik mengajukan 18 pertanyaan dan kliennya menjawab seluruhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesimpulannya tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Ia menambahkan, pemeriksaan hari itu hanya menyangkut perkara PT Asabri.
Sementara itu, penyidik tetap menahan Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama. Perbedaan perlakuan ini menuai perhatian publik.
Namun, hingga kini Kejagung belum menjelaskan secara rinci pertimbangan hukum di balik keputusan tidak menahan Febrie seusai pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hanya melimpahkan satu perkara kepada Kejagung, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri. Penyidik memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan hasil pelimpahan tersebut.
Hotman Paris menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan berikutnya. Dia menegaskan, keputusan tidak menahan kliennya membuktikan Febrie kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Di sisi lain, penyidikan masih terus berjalan sehingga Kejagung tetap berwenang mengambil langkah hukum lanjutan apabila kebutuhan penyidikan menghendakinya.
Publik menyoroti perkembangan perkara ini secara luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Hingga berita ini terbit, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun keputusan lain terkait status hukum Febrie Adriansyah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.



























