Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

- Author

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Unit Opsnal Polsek Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga berkaitan dengan rangkaian penganiayaan di lima lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lokasi kejadian berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.

“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Kombes Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KM diamankan sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Banten Pusing, Dana Bagi Hasil 2026 Di Pangkas Hingga 1,9 T, Kabupaten Tangerang Terbesar Ke 2

Kejadian lain terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan mendapat dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.

Selain dua lokasi tersebut, polisi juga mendalami kejadian serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.

“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” jelas Kombes Budi.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaus cokelat. Penyidik masih memeriksa saksi dan KM serta mencari barang bukti lainnya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Tangerang

Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:07 WIB