Belasan Kepsek SDN Terkena OTT Kasus Pungli Revitalisasi Sekolah di Banyuasin

Belasan Kepsek SDN Terkena OTT Kasus Pungli Revitalisasi Sekolah di Banyuasin

- Author

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

PALEMBANG, JEJAKNARASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemotongan atau setoran dana revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sore. Dari total 21 orang yang terjaring, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Palembang saat para peserta tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Sebanyak 21 orang yang diamankan terdiri dari belasan Kepala SDN, bendahara, operator sekolah, pihak penyedia, seorang istri kepala sekolah, serta dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Disdik Banyuasin.

“Kami mengamankan 21 orang dalam OTT kemarin. Mereka sedang mengikuti bimtek di salah satu hotel di Palembang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua pegawai PPPK Disdik Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka. Keduanya diduga memeras dan meminta setoran kepada para kepala sekolah yang telah menerima pencairan dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Nilai anggaran per sekolah diketahui berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Kadin Sumsel Fokus Industrialisasi, Digitalisasi, dan SDM Unggul di 2025

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau pelaku utama yang memerintahkan tindakan tersebut,” tambah Doni.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai Rp30,9 juta (diduga hasil pemerasan), Uang tunai Rp71,2 juta (yang belum sempat diserahkan), 2 unit laptop, Belasan telepon genggam (handphone), serta Dokumen catatan rekapitulasi sekolah yang telah menyetorkan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Kadin Sumsel Fokus Industrialisasi, Digitalisasi, dan SDM Unggul di 2025
Sat Brimob Polda Sumsel Gelar Perlombaan Sumsel Balance Bike Competition Championship 2025
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:31 WIB

Belasan Kepsek SDN Terkena OTT Kasus Pungli Revitalisasi Sekolah di Banyuasin

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:02 WIB

Kadin Sumsel Fokus Industrialisasi, Digitalisasi, dan SDM Unggul di 2025

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:13 WIB

Sat Brimob Polda Sumsel Gelar Perlombaan Sumsel Balance Bike Competition Championship 2025

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Bittime Perluas Akses Futures Melalui Program Position Boost

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:18 WIB