PALEMBANG, JEJAKNARASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemotongan atau setoran dana revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sore. Dari total 21 orang yang terjaring, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Palembang saat para peserta tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Sebanyak 21 orang yang diamankan terdiri dari belasan Kepala SDN, bendahara, operator sekolah, pihak penyedia, seorang istri kepala sekolah, serta dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Disdik Banyuasin.
“Kami mengamankan 21 orang dalam OTT kemarin. Mereka sedang mengikuti bimtek di salah satu hotel di Palembang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua pegawai PPPK Disdik Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka. Keduanya diduga memeras dan meminta setoran kepada para kepala sekolah yang telah menerima pencairan dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Nilai anggaran per sekolah diketahui berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau pelaku utama yang memerintahkan tindakan tersebut,” tambah Doni.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai Rp30,9 juta (diduga hasil pemerasan), Uang tunai Rp71,2 juta (yang belum sempat diserahkan), 2 unit laptop, Belasan telepon genggam (handphone), serta Dokumen catatan rekapitulasi sekolah yang telah menyetorkan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





















