Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

- Author

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Keterlibatan Polri dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari ketahanan pangan hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Komisi III DPR, Rabu (03/06/2026).

Praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rullyandi, menilai keterlibatan Polri dalam sejumlah program nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Dia menyebut Polri sebagai alat negara berada di bawah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rullyandi, tugas Polri tidak hanya terbatas pada penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, Polri juga kerap dilibatkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, termasuk melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan serta pelaksanaan program MBG yang menjadi prioritas nasional.

Baca Juga :  Kirim Bantuan 22 Kontainer untuk Bencana Sumatera, Ketua Komisi IV DPR Puji Langkah Polri

Ia menjelaskan, dasar hukum keterlibatan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Karena itu, Polri dinilai memiliki kewajiban membantu pelaksanaan program pemerintah demi mendukung agenda pembangunan dan kepentingan negara.

Rullyandi juga menanggapi sejumlah kritik terkait peran Polri dalam kegiatan seperti pengelolaan dapur MBG hingga program penanaman jagung.

Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengusulkan agar kewenangan Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah diatur lebih tegas dalam revisi UU Polri.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mengakhiri perdebatan mengenai batas tugas kepolisian, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas yang berisiko. ***

Berita Terkait

Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik
Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri
GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran
Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:18 WIB

Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total

Selasa, 8 September 2026 - 17:20 WIB

Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total

Kamis, 3 September 2026 - 19:37 WIB

MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 00:12 WIB

Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru