BANDUNG. Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 yang terhitung tinggal lima hari lagi. Keabsahan status Gibran sebagai Wakil Presiden rentan untuk dibatalkan.
Efek dari dugaan kepemilikian Gibran atas akun Kaskus ‘Fufu Fafa’ dan dampak yang timbul terhadap hubungan bersama Prabowo Subianto.
Spekulasi yang berkembang, putra sulung Presiden Jokowi berpotensi dimakjulkan. Lalu, jika benar seperti itu, apakah Prabowo bisa dilantik jadi pemimpin tunggal tanpa di dampingi Wapres terpilih ?.
Valeriaus Beatae, seorang pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi. Karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang kepemimpinan tunggal Presiden terpilih Republik Indonesia.
“Apakah bisa Prabowo di lantik dan Gibran tidak? Jawabannya, ya bisa”. Ucap Valeriaus, (14/10/2024).
“Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945, MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jadi, karena ada frasa dan/atau maka ada kemungkinan yang dilantik hanya salah satu saja. Sebenarnya, frasa dan/atau tersebut digunakan untuk memberikan landasan hukum jika terjadi pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan,” ucapnya, menjelaskan perkara pelantikan tunggal.
Terkait wakil presiden pengganti Gibran usai skenario pelantikan presiden sendirian itu, Valerianus menjelaskan pula bahwa ada sejumlah proses yang perlu dijalankan.
“Jika Prabowo dilantik dan Gibran tidak, maka wakilnya akan dipilih melalui sidang MPR. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945. Teknisnya, Presiden akan mengusulkan dua orang calon Wapres pengganti, lalu sidang MPR akan memilih salah satu dari usulan Presiden tersebut,” ucapnya.