Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

- Author

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (03/06/2026) di tiga tempat terpisah.

Ketiganya itu adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung. Ketiga mantan pimpinan tersebur dijerat dengan pasar merugikan negara.

“Perkara tersebut telah merugikan keuangan negara. Para tersangka disanka melanggar pasal 603 dan 604 junco pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dapat Cuan Miliaran Dadan Cs

Modus yang dilakukan Dadan Cs berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan, seharusnya SPPG dikelola yayasan disetiap sekolah, namuan kenyataannya banyak yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.

Baca Juga :  Mobil Operasional MBG Seruduk Puluhan Siswa, BGN Dukung Investigasi Polisi

Kejagung mengungkap bahwa Dadan Cs menggunakan pengaruh jabatannya di BGN untuk mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Hasilnya, SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” sambungnya.

Afiliasi ini membuat ketiga tersangka meraup keuntungan keberadaan SPPG tersebut. Dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap hari.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantaranya milik saudara DH, SS, dan saudara,” ungkap Syarief. (/red)

Berita Terkait

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat
Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin
Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten

Berita Terbaru

Daerah

Isu Rumah Tangga Dewan PKS Jambi Viral di Medsos

Senin, 14 Sep 2026 - 14:44 WIB