Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

- Author

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (03/06/2026) di tiga tempat terpisah.

Ketiganya itu adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung. Ketiga mantan pimpinan tersebur dijerat dengan pasar merugikan negara.

“Perkara tersebut telah merugikan keuangan negara. Para tersangka disanka melanggar pasal 603 dan 604 junco pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dapat Cuan Miliaran Dadan Cs

Modus yang dilakukan Dadan Cs berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan, seharusnya SPPG dikelola yayasan disetiap sekolah, namuan kenyataannya banyak yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Berantas Jaya 2025 Digelar, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 24 Pelaku Tawuran Berikut Sajam

Kejagung mengungkap bahwa Dadan Cs menggunakan pengaruh jabatannya di BGN untuk mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Hasilnya, SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” sambungnya.

Afiliasi ini membuat ketiga tersangka meraup keuntungan keberadaan SPPG tersebut. Dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap hari.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantaranya milik saudara DH, SS, dan saudara,” ungkap Syarief. (/red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru