JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (03/06/2026) di tiga tempat terpisah.
Ketiganya itu adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung. Ketiga mantan pimpinan tersebur dijerat dengan pasar merugikan negara.
“Perkara tersebut telah merugikan keuangan negara. Para tersangka disanka melanggar pasal 603 dan 604 junco pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus dapat Cuan Miliaran Dadan Cs
Modus yang dilakukan Dadan Cs berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan, seharusnya SPPG dikelola yayasan disetiap sekolah, namuan kenyataannya banyak yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.
Kejagung mengungkap bahwa Dadan Cs menggunakan pengaruh jabatannya di BGN untuk mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Hasilnya, SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” sambungnya.
Afiliasi ini membuat ketiga tersangka meraup keuntungan keberadaan SPPG tersebut. Dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap hari.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantaranya milik saudara DH, SS, dan saudara,” ungkap Syarief. (/red)
























