Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

- Author

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyiarkan dan menyediakan konten bermuatan asusila melalui live streaming akun media sosial. Seorang pria berinisial SR (39) diamankan.

Kanit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Sinaga mengatakan, kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas siaran langsung pada akun media sosial.

“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Sinaga, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Sinaga menjelaskan, tersangka diduga melakukan siaran langsung pada Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4) di wilayah Jakarta Selatan. Dalam siaran itu, tersangka membuat tantangan atau challenge kepada pengguna akun media sosial lainnya.

“Modusnya, tersangka membuat challenge saat live streaming. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers, serta memperoleh reward atau gift dari penonton,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali mencairkan reward atau gift ke akun e-wallet DANA miliknya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, SIM card, akun media sosial, akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun terkait.

Baca Juga :  Samsat Keliling Hadir di JIEXPO Dengan Penambahan Jam Layanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

sementara, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi generasi muda.

Ia mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar, maupun konten yang melanggar hukum dapat memiliki konsekuensi.

“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, penonton, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” kata Kompol Tiksnarto.

Kompol Tiksnarto juga mengimbau masyarakat melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau indikasi pelanggaran hukum di ruang digital. **

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB