Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

- Author

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BEKASI — Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dua orang tersangka berinisial TM dan SN diamankan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi pada Senin (7/4/2026), yakni di Jalan Melati Raya, serta di Jalan Irigasi Kota Bekasi.

“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Kombes Pol Victor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, serta uang Rp1.257.000.

Kombes Pol Victor mengatakan, para tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tersebut dengan modus membuka kios menyerupai toko kosmetik. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara online menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan metode COD.

Baca Juga :  UKW PWI Jaya ke-64 Digelar, Kapolda Soroti Peran Pers Lawan Hoaks

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras.” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB