JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Anggota DPR RI ikut menyoroti konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah. Persoalan tersebut tidak hanya muncul akibat sengketa antarwarga atau perebutan lahan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pertanahan.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menilai, negara turut berkontribusi terhadap munculnya konflik agraria. Menurutnya, persoalan itu antara lain berkaitan dengan pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.
“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata politikus PDIP tersebut dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adian mencontohkan persoalan batas sertifikat hak atas tanah yang dalam kasus tertentu dapat bersinggungan dengan jalan maupun sungai. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pentingnya akurasi data sebelum pemerintah menerbitkan izin atau dokumen pertanahan.
Adian Soroti Persoalan Transmigrasi
Adian juga menyinggung pengalaman program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Saat itu, pemerintah memindahkan masyarakat dari Pulau Jawa ke sejumlah wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi untuk mengelola lahan.
Menurut Adian, persoalan muncul ketika tanah yang telah masyarakat kelola selama puluhan tahun ternyata berada dalam kawasan hutan.
“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ucap Adian.
Karena itu, Adian meminta pemerintah mengevaluasi kembali cara pandang terhadap persoalan tanah dan masyarakat. Ia menilai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan prinsip dasar dalam pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Namun, Adian melihat persoalan muncul pada tahap implementasi serta perkembangan berbagai regulasi sektoral setelahnya. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data dalam pelaksanaan reforma agraria.
Reforma Agraria Tak Sekadar Kurangi Konflik
Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik pertanahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga perlu memperkecil ketimpangan penguasaan tanah agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis di lokasi yang sama.
Azis menilai persoalan ketimpangan penguasaan tanah tidak dapat selesai hanya melalui legalisasi atau pembagian aset. Reforma agraria, menurutnya, harus memastikan tanah yang diberikan atau ditata kembali mampu menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Data Pertanahan Jadi Fondasi Reforma Agraria
Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan sistem data yang saling terhubung dan dapat menjadi rujukan bersama.
“Pentingnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi sebagai fondasi kebijakan reforma agraria. Pemerintah, tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan apabila tidak didukung sistem data yang terhubung dan dapat menjadi rujukan bersama,” ucap Azis.
Ia menegaskan keberhasilan reforma agraria nantinya tidak boleh hanya diukur dari jumlah tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan.
Penataan aset, kata Azis, perlu berjalan bersama pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, tanah dapat menjadi sumber produksi, penghidupan, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.




























