Politikus PDIP Sebut Negara Ikut Picu Konflik Agraria Lewat Kesalahan Penetapan Izin

Politikus PDIP Sebut Negara Ikut Picu Konflik Agraria Lewat Kesalahan Penetapan Izin

- Author

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Anggota DPR RI ikut menyoroti konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah. Persoalan tersebut tidak hanya muncul akibat sengketa antarwarga atau perebutan lahan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pertanahan.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menilai, negara turut berkontribusi terhadap munculnya konflik agraria. Menurutnya, persoalan itu antara lain berkaitan dengan pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata politikus PDIP tersebut dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adian mencontohkan persoalan batas sertifikat hak atas tanah yang dalam kasus tertentu dapat bersinggungan dengan jalan maupun sungai. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pentingnya akurasi data sebelum pemerintah menerbitkan izin atau dokumen pertanahan.

Adian Soroti Persoalan Transmigrasi

Adian juga menyinggung pengalaman program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Saat itu, pemerintah memindahkan masyarakat dari Pulau Jawa ke sejumlah wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi untuk mengelola lahan.

Menurut Adian, persoalan muncul ketika tanah yang telah masyarakat kelola selama puluhan tahun ternyata berada dalam kawasan hutan.

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ucap Adian.

Karena itu, Adian meminta pemerintah mengevaluasi kembali cara pandang terhadap persoalan tanah dan masyarakat. Ia menilai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan prinsip dasar dalam pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga :  Tak Ada yang Berani Kritik, Jokowi Nilai Prabowo Presiden Terkuat di Dunia

Namun, Adian melihat persoalan muncul pada tahap implementasi serta perkembangan berbagai regulasi sektoral setelahnya. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data dalam pelaksanaan reforma agraria.

Reforma Agraria Tak Sekadar Kurangi Konflik

Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik pertanahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga perlu memperkecil ketimpangan penguasaan tanah agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis di lokasi yang sama.

Azis menilai persoalan ketimpangan penguasaan tanah tidak dapat selesai hanya melalui legalisasi atau pembagian aset. Reforma agraria, menurutnya, harus memastikan tanah yang diberikan atau ditata kembali mampu menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kemandirian masyarakat.

Data Pertanahan Jadi Fondasi Reforma Agraria

Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan sistem data yang saling terhubung dan dapat menjadi rujukan bersama.

“Pentingnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi sebagai fondasi kebijakan reforma agraria. Pemerintah, tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan apabila tidak didukung sistem data yang terhubung dan dapat menjadi rujukan bersama,” ucap Azis.

Ia menegaskan keberhasilan reforma agraria nantinya tidak boleh hanya diukur dari jumlah tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan.

Penataan aset, kata Azis, perlu berjalan bersama pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, tanah dapat menjadi sumber produksi, penghidupan, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Gratifikasi Tambang Mengarah Ke Ketua Harian PSI, Pengamat: Ini Ujian
Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi
Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi
Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029
Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago
Indonesia Gabung Board of Peace, Begini Tanggapan Pengamat Ujang Komarudin
Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Politikus PDIP Sebut Negara Ikut Picu Konflik Agraria Lewat Kesalahan Penetapan Izin

Jumat, 11 September 2026 - 12:22 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Tambang Mengarah Ke Ketua Harian PSI, Pengamat: Ini Ujian

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01 WIB

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:19 WIB

Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Berita Terbaru