BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

- Author

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pengawasan produk vape secara lebih ketat. Langkah ini bertujuan mencegah pihak tertentu menyalahgunakan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya. BNN menilai perkembangan produk vape membutuhkan perhatian serius. Pengawasan perlu memastikan produk yang beredar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan narkotika atau zat berbahaya lainnya.

BNN menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan tata kelola peredaran rokok elektrik bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Rabu (9/9/2026) di Jakarta. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat menyampaikan perkembangan temuan zat berbahaya dalam produk vape menjadi perhatian pemerintah.

Sepanjang 2026, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamine. Temuan tersebut memperkuat perhatian BNN terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik.  Karena itu, BNN mendorong pemerintah memperkuat tata kelola peredaran vape. Pengawasan tersebut perlu melibatkan berbagai instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BNN belum mengambil keputusan akhir terkait kebijakan rokok elektrik. Pemerintah masih membahas sejumlah opsi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, dan Kantor Staf Presiden.

Karena itu, BNN memilih menunggu hasil kajian bersama sebelum pemerintah menentukan kebijakan.

“BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Pengawasan Produk Vape Harus Berbasis Data

BNN menilai pemerintah perlu menggunakan data dan bukti dalam menyusun kebijakan pengawasan produk vape. Pendekatan tersebut penting agar pemerintah dapat merespons perkembangan modus penyalahgunaan secara tepat.

Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan masyarakat. Pengawasan juga harus mengikuti perkembangan teknologi serta pola penyalahgunaan zat yang terus berubah.

BNN sebelumnya juga menggelar forum khusus untuk membahas pengaturan rokok elektrik. Dalam forum tersebut, BNN mendorong penguatan regulasi dan pengawasan lintas sektor untuk menghadapi pola penyalahgunaan zat adiktif yang semakin kompleks.

Pemerintah Cari Formula Kebijakan yang Tepat

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga diharapkan menghasilkan formula kebijakan yang mampu melindungi masyarakat. Pemerintah juga perlu menjaga agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pengawasan produk vape sudah memiliki kerangka regulasi. BPOM melalui Peraturan Nomor 18 Tahun 2025 mengatur pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat pengawasan melalui koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut juga dapat membantu mencegah pihak tertentu memanfaatkan produk vape untuk menyebarkan zat berbahaya.

BNN berharap kajian bersama menghasilkan kebijakan yang berbasis bukti, terukur, dan mampu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Berita Terbaru