JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah namanya disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan ini terungkap dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga orang tersebut masing-masing disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara.
Informasi mengenai dugaan penyadapan sebelumnya telah beredar di ruang publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai keterlibatan sejumlah perwira kepolisian.
Namun, perkembangan yang diberitakan pada Selasa malam memberikan informasi lebih spesifik mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Publik kini menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai cara penyadapan diduga dilakukan, kapan peristiwa tersebut terjadi, serta bukti yang mendasari penetapan para tersangka.
Aspek-aspek tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penyadapan ini masih perlu dicermati melalui perkembangan resmi dari Bareskrim Polri.
Informasi mengenai barang bukti, kronologi kejadian, serta konstruksi perkara akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara menyeluruh.
Di tengah tingginya perhatian publik, pemberitaan perlu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mencampuradukkan fakta hukum dengan spekulasi politik.
Jejak Narasi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi dan informasi yang dapat diverifikasi.





















