JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara yang turut menyeret sejumlah petinggi kepolisian.
Penetapan tersebut diumumkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhermanto menjelaskan, keputusan menaikkan status hukum Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (05/11/2026) malam.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” katanya.
Penetapan Slamet Uliandi menambah daftar pejabat kepolisian yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan di luar prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik institusi.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri sebelumnya, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan dasar hukum yang semestinya.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru menambah perhatian terhadap proses penegakan hukum di tubuh Polri.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Polri diharapkan membuka perkembangan penyidikan secara transparan agar perkara yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh publik tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih menjadi perhatian publik dan perkembangan lebih lanjut dari Bareskrim Polri masih dinantikan.





















