JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) kini telah memasuki tahap ketiga di sepanjang periode penyaluran tahun 2026. Pada tahap ini, bantuan disalurkan untuk periode Juli hingga September 2026.
Sebagaimana diketahui, PKH diberikan secara berkala setiap tiga bulan sekali kepada keluarga penerima manfaat yang namanya telah tercatat dalam data resmi pemerintah. Kabar baiknya, masyarakat tidak lagi perlu repot mendatangi kantor kelurahan maupun kantor desa hanya untuk memastikan status penerimaan.
Kini, pengecekan nama penerima manfaat dapat dilakukan secara mandiri langsung melalui ponsel. Dua Cara Mudah Mengecek Penerima PKH Tahap Ketiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Melalui Situs Resmi Kemensos Berikut langkah-langkahnya:
– Buka laman resmi cek bansos di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id
– Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
– Ketikkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP
– Masukkan Kode Verifikasi yang tampil di layar
– Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil Setelah itu, sistem akan menampilkan sejumlah informasi penting, mulai dari data penerima manfaat, jenis bantuan, status kepesertaan, hingga periode penyaluran.
Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, layar akan memunculkan notifikasi bertuliskan “nama tidak ditemukan”.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi yang ingin lebih praktis, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Caranya:
– Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
– Buat akun baru dengan mengisi Nama, NIK, Alamat Email, dan Password
– Unggah foto KTP serta swafoto untuk keperluan verifikasi akun
– Setelah berhasil login, buka menu “Cek Bansos”
– Isi data sesuai Kartu Identitas/KTP, kemudian klik “cari”
Melalui aplikasi ini, pengguna tidak hanya dapat memeriksa status pribadi, tetapi juga bisa melihat informasi bantuan untuk anggota keluarga lain yang telah terdaftar dalam database Kemensos.
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2026
Sepanjang tahun 2026, pencairan PKH dibagi ke dalam empat tahap, yaitu:
– Tahap 1: Januari – Maret
– Tahap 2: April – Juni
– Tahap 3: Juli – September
– Tahap 4: Oktober – Desember
Perlu dicatat, proses pencairan tidak memiliki tanggal yang pasti karena dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, para penerima manfaat PKH diimbau untuk rutin memantau perkembangan data, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos, agar tidak ketinggalan informasi terbaru.




























