JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran strategis dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK melalui penegakan kode etik.
MKKE dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Keberadaan MKKE BPK menjadi bagian penting dalam memastikan Anggota BPK dan Pemeriksa senantiasa menjalankan tugas berdasarkan nilai dasar BPK, yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.
MKKE BPK beranggotakan lima orang yang terdiri atas dua orang Anggota BPK, dua orang dari unsur akademisi, dan satu orang dari unsur profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Susunan Anggota MKKE BPK saat ini yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Ketua merangkap Anggota dan Budi Prijono sebagai Anggota dari unsur Anggota BPK, Agus Surono sebagai Anggota dari unsur profesi, serta Bambang Pamungkas dan Lindawati Gani sebagai Anggota dari unsur akademisi.
Komposisi tersebut mencerminkan keterlibatan unsur internal BPK serta perspektif profesi dan akademisi dalam mendukung pelaksanaan fungsi MKKE BPK secara objektif dan berintegritas.
Dalam menjalankan tugasnya, MKKE BPK tidak hanya berperan dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga mendorong upaya pencegahan melalui penguatan integritas. Salah satu bentuknya dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi mengenai kode etik kepada Pelaksana BPK.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai dasar BPK, meningkatkan kesadaran terhadap dampak pelanggaran kode etik, serta membangun komitmen bersama untuk menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Upaya penguatan integritas tersebut terus dilakukan di lingkungan BPK, antara lain melalui Sosialisasi Penguatan Integritas yang dilaksanakan di BPK Perwakilan. Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi, penyegaran komitmen, dialog, serta pembahasan studi kasus terkait tantangan penegakan kode etik.
Melalui pendekatan pencegahan tersebut, MKKE BPK mendorong tumbuhnya kesadaran setiap insan BPK untuk memahami faktor penyebab pelanggaran integritas sekaligus memperkuat budaya etika dalam pelaksanaan tugas.
Anggota MKKE BPK, Budi Prijono, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap BPK. Dalam arahannya pada kegiatan penguatan integritas, Budi Prijono menyampaikan bahwa penegakan kode etik tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadi bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPK.
“Integritas adalah harga diri dan integritas bukanlah sebuah opsi, melainkan sebuah kebutuhan dasar. Tanpa integritas, segala pencapaian dan keberhasilan yang kita raih akan kehilangan makna serta kehormatannya. Kepercayaan masyarakat terhadap BPK sangat bergantung pada perilaku etis setiap individu di dalamnya,” ujar Budi, Rabu (03/09/2026).
MKKE BPK juga didukung oleh mekanisme pengaduan melalui whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses melalui wbs.bpk.go.id sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan BPK. Dengan kombinasi antara fungsi penegakan, pencegahan, edukasi, dan dukungan mekanisme pengaduan tersebut, MKKE BPK terus memperkuat ekosistem etika di lingkungan BPK.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas pemeriksaan senantiasa berlandaskan Integritas, Independensi, dan Profesionalisme serta pada akhirnya tetap menjaga kepercayaan publik terhadap BPK.
































