GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

- Author

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengapresiasi sikap tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR RI yang menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Ketua GMNI DKI Jakarta menyampaikan bahwa keberanian pimpinan DPR untuk menyatakan target yang jelas merupakan langkah positif dalam menjawab keresahan publik yang selama ini menantikan hadirnya regulasi yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“GMNI DKI mengapresiasi sikap tegas Pak Dasco dan pimpinan DPR yang berani memberikan target waktu yang jelas. Ini harus kita lihat sebagai komitmen politik untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujar Ketua GMNI DKI Jakarta, dikutip Antara News

 

GMNI DKI menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Selama ini, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa aset yang diperoleh dari kejahatan dapat ditelusuri, dirampas melalui mekanisme hukum yang sah, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, GMNI DKI meminta DPR RI tidak berhenti pada komitmen politik semata. Komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam proses legislasi yang terbuka, transparan, partisipatif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset: Pertaruhan Jabatan dan Teka-teki di Senayan

“Kami menghargai komitmen tersebut, tetapi publik tentu akan terus mengawal prosesnya. Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi janji politik. Target 15 Desember 2026 harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

GMNI DKI juga mengapresiasi langkah DPR yang tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut GMNI DKI, keterlibatan masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok profesional penting agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Lebih lanjut, GMNI DKI mendorong Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan dengan tetap menjaga kualitas substansi RUU. Pengesahan yang cepat tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi, namun proses yang panjang juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda kebutuhan hukum yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik, ketelitian dalam menyusun norma hukum, dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat. GMNI DKI siap menjadi bagian dari masyarakat sipil yang mengawal proses ini sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan,” lanjutnya.

GMNI DKI berharap komitmen pimpinan DPR RI menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus mempertegas keberpihakan negara terhadap pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

GMNI DKI Jakarta: Kawal Komitmen, Kawal RUU Perampasan Aset, Kawal Kepentingan Rakyat.

Berita Terkait

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 22:38 WIB

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Berita Terbaru

Daerah

Isu Rumah Tangga Dewan PKS Jambi Viral di Medsos

Senin, 14 Sep 2026 - 14:44 WIB