Sejauh Mana Mertua Boleh Ikut Campur dalam Rumah Tangga Anak?

Sejauh Mana Mertua Boleh Ikut Campur dalam Rumah Tangga Anak?

- Author

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, JEJAKNARASI.ID – Pernikahan bukan berarti seorang anak berhenti menjadi bagian dari keluarganya. Orang tua tetap menjadi orang yang harus dihormati, disayangi, dan dijaga hubungannya. Namun, setelah menikah, seorang anak juga memiliki keluarga baru yang harus dibangun bersama pasangannya.

Di sinilah batas antara perhatian dan campur tangan terkadang menjadi sulit dibedakan.

Mertua yang sering memberi nasihat belum tentu bermaksud buruk. Bisa jadi mereka hanya ingin anaknya tidak mengalami kesulitan seperti yang pernah mereka alami. Mereka merasa lebih banyak pengalaman dan ingin membantu ketika melihat ada persoalan dalam rumah tangga anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalahnya muncul ketika nasihat mulai berubah menjadi keharusan untuk mengikuti keinginan mereka. Ada orang tua yang merasa perlu mengetahui hampir semua persoalan rumah tangga anak. Mulai dari masalah keuangan, cara mengasuh anak, pekerjaan, tempat tinggal, sampai persoalan antara suami dan istri.

Bahkan, ketika terjadi pertengkaran, orang tua terkadang ikut mengambil posisi dan membela anaknya tanpa mengetahui persoalan secara utuh.

Padahal, setiap rumah tangga memiliki cerita dan persoalannya sendiri. Apa yang dianggap baik oleh orang tua belum tentu sesuai dengan kondisi anak dan pasangannya. Cara mengatur keuangan, mendidik anak, membagi waktu, atau menyelesaikan konflik bisa berbeda pada setiap keluarga.

Karena itu, membantu tidak selalu berarti ikut menentukan. Orang tua tentu boleh memberikan nasihat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, nasihat orang tua sangat dibutuhkan.

Tetapi keputusan mengenai kehidupan rumah tangga tetap perlu dibicarakan dan diputuskan oleh suami dan istri.

Jika setiap persoalan selalu melibatkan orang tua, pasangan bisa kehilangan kesempatan untuk belajar menyelesaikan masalah bersama. Konflik yang sebenarnya hanya terjadi antara suami dan istri pun dapat berubah menjadi konflik antarkeluarga.

Yang lebih mengkhawatirkan, campur tangan yang terlalu jauh dapat membuat salah satu pasangan merasa tidak diterima.

Ia bisa merasa bahwa apa pun yang dilakukan selalu dianggap salah karena keputusan dalam rumah tangganya harus mendapatkan persetujuan keluarga pasangan.

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, hubungan dengan orang tua tetap harus dijaga. Berbakti dan menghormati orang tua merupakan kewajiban. Namun, setelah menikah, suami dan istri juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kehidupan keluarganya sendiri.

Baca Juga :  Orang Tua dan Rumah Tangga Anak: Nasihat atau Campur Tangan?

Artinya, menghormati orang tua tidak sama dengan menyerahkan seluruh keputusan rumah tangga kepada orang tua.

Begitu pula menjaga rumah tangga bukan berarti menjauhkan pasangan dari keluarganya. Yang diperlukan adalah batas yang sehat. Orang tua tetap dihormati, sementara pasangan tetap memiliki ruang untuk menentukan kehidupan keluarganya.

Tentu ada keadaan ketika keluarga memang perlu ikut campur. Misalnya ketika terjadi kekerasan, penelantaran, ancaman keselamatan, atau persoalan serius yang tidak mampu diselesaikan oleh pasangan. Dalam situasi seperti itu, diam bukanlah pilihan yang tepat. Keluarga dapat memberikan perlindungan dan membantu mencari jalan keluar.

Namun, dalam persoalan rumah tangga sehari-hari, terlalu banyak pihak yang ikut terlibat justru dapat membuat masalah semakin rumit.

Menjadi orang tua memang berarti akan selalu peduli kepada anak. Tetapi ketika anak sudah menikah, bentuk kepedulian itu juga perlu berubah. Dulu orang tua mungkin terbiasa menentukan banyak hal untuk anak. Setelah anak memiliki keluarga sendiri, orang tua perlu belajar memberikan kepercayaan.

Memberikan ruang bukan berarti berhenti menyayangi. Justru, memberikan ruang adalah bentuk kepercayaan bahwa anak sudah cukup dewasa untuk bertanggung jawab atas kehidupan yang dipilihnya.

Di sisi lain, pasangan suami istri juga perlu belajar menjaga batas. Tidak semua persoalan rumah tangga harus diceritakan kepada orang tua. Tidak semua perbedaan pendapat perlu diketahui keluarga besar. Ada masalah yang cukup diselesaikan berdua dengan komunikasi dan musyawarah.

Pada intinya, persoalannya bukan apakah mertua boleh ikut campur atau tidak. Yang lebih penting adalah sejauh mana keterlibatan itu diperlukan dan apakah kehadirannya membantu atau justru memperbesar masalah.

Mertua boleh menasihati, tetapi tidak harus mengatur. Anak wajib menghormati, tetapi tidak harus kehilangan kemandirian. Suami dan istri berhak membangun rumah tangganya sendiri, tetapi tetap berkewajiban menjaga hubungan baik dengan orang tua.

Sebab, rumah tangga yang sehat bukan rumah tangga yang terbebas dari campur tangan siapa pun, melainkan rumah tangga yang mampu menentukan batas dengan bijaksana.

Orang tua tetap memiliki tempat yang istimewa dalam kehidupan anak. Tetapi setelah anak menikah, terkadang bentuk kasih sayang yang paling dibutuhkan bukan ikut menyelesaikan semua masalah, melainkan memberikan kepercayaan agar anak belajar menyelesaikannya sendiri.

Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel

Berita Terkait

Kritik Dianggap Serangan Pribadi
Kemerdekaan di Simpang Sejarah
Memaknai Kemerdekaan: Dari Euforia Agustus Menuju Perjuangan Nyata
Mengawal Semangat Kemerdekaan: Kiprah Polri dalam HUT ke-81 Republik Indonesia
Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta
Keadilan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah
Spanyol : Sejarah, Kultur, Tata Kota, dan Sepak Bola sebagai Identitas Bangsa
Kepercayaan adalah Mata Uang Termahal dalam Bisnis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Kritik Dianggap Serangan Pribadi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Sejauh Mana Mertua Boleh Ikut Campur dalam Rumah Tangga Anak?

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Kemerdekaan di Simpang Sejarah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Memaknai Kemerdekaan: Dari Euforia Agustus Menuju Perjuangan Nyata

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Mengawal Semangat Kemerdekaan: Kiprah Polri dalam HUT ke-81 Republik Indonesia

Berita Terbaru

Opini

Kritik Dianggap Serangan Pribadi

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:25 WIB