TANJUNGPINANG, JEJAKNARASI.ID – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir tiga kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas negara. Pemusnahan yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (5/8/2026) tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial UD dan BM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syofian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 14 Juni 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bersih total 2.973,54 gram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS. Barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000.
Setelah tiba di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan selanjutnya membawa sabu tersebut ke sebuah rumah toko di Kota Tanjungpinang. Narkotika itu rencananya akan kembali diedarkan ke wilayah Jambi. Dari hasil pengembangan, penyidik juga mengungkap bahwa BA merekrut HS setelah menerima tawaran dari seseorang berinisial UD. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil dilakukan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka berinisial UD dan BM yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Syofian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan para saksi dan awak media. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan untuk memastikan keaslian barang bukti. Selanjutnya, sabu dilarutkan ke dalam air mendidih hingga tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Syofian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut memberikan dampak besar dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat hingga delapan orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan lintas negara yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
































