Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu Jaringan Internasional

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu Jaringan Internasional

- Author

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG, JEJAKNARASI.ID – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir tiga kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas negara. Pemusnahan yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (5/8/2026) tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial UD dan BM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syofian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 14 Juni 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bersih total 2.973,54 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS. Barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000.

Setelah tiba di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan selanjutnya membawa sabu tersebut ke sebuah rumah toko di Kota Tanjungpinang. Narkotika itu rencananya akan kembali diedarkan ke wilayah Jambi. Dari hasil pengembangan, penyidik juga mengungkap bahwa BA merekrut HS setelah menerima tawaran dari seseorang berinisial UD. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil dilakukan.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa di Cibitung

“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka berinisial UD dan BM yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Syofian.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan para saksi dan awak media. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan untuk memastikan keaslian barang bukti. Selanjutnya, sabu dilarutkan ke dalam air mendidih hingga tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang sesuai prosedur yang berlaku.

AKP Syofian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut memberikan dampak besar dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat hingga delapan orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan lintas negara yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

AKBP Fiki Novian Resmi Dilantik Jadi Wakapolres Metro Tangerang Kota
Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional
Kapolri Serap Aspirasi Pecalang dan Ojek Online, Perkuat Kemitraan Jaga Bali Tetap Aman dan Nyaman
Brimob Polda Metro Jaya Terjunkan Personel Gelar Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80
Polri Tegaskan Tak Ada Kuota Khusus dan Titipan di Rekrutmen Akpol 2026
Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime, 95 Pelaku Diamankan
Patroli Malam Polres Tangsel Amankan Pemuda Pembawa Narkotika Jenis Sinte
Kunci Hadapi Tantangan Era Digital: Literasi & Perlindungan Anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:46 WIB

Kapolri Serap Aspirasi Pecalang dan Ojek Online, Perkuat Kemitraan Jaga Bali Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:36 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Terjunkan Personel Gelar Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 8 Juni 2026 - 10:49 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Kuota Khusus dan Titipan di Rekrutmen Akpol 2026

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:42 WIB