Orang Tua dan Rumah Tangga Anak: Nasihat atau Campur Tangan?

Orang Tua dan Rumah Tangga Anak: Nasihat atau Campur Tangan?

- Author

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, JEJAKNARASI.ID – Tidak sedikit rumah tangga yang mengalami ketegangan bukan karena persoalan ekonomi, perselingkuhan, atau kekerasan, melainkan karena campur tangan keluarga besar yang terlalu jauh masuk ke dalam urusan pasangan suami istri.

Di balik niat baik orang tua untuk membantu dan membimbing anak yang telah menikah, terkadang terselip sikap mengendalikan yang justru menghambat kemandirian keluarga baru. Fenomena ini semakin sering dijumpai dalam masyarakat yang menjunjung tinggi ikatan kekeluargaan dan penghormatan kepada orang tua.

Dalam budaya masyarakat Indonesia, hubungan antara orang tua dan anak tidak berhenti ketika anak memasuki jenjang pernikahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua sering merasa tetap memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan kehidupan anak demi memastikan masa depan mereka berjalan dengan baik.

Namun, batas antara memberikan nasihat dan mengendalikan keputusan rumah tangga sering kali menjadi kabur. Mulai dari mengatur keuangan, menentukan pola pengasuhan anak, memilih tempat tinggal, hingga mencampuri persoalan yang terjadi antara suami dan istri, semuanya dilakukan atas nama kasih sayang. Padahal, tidak semua bentuk perhatian harus diwujudkan dalam bentuk intervensi.

Pernikahan pada hakikatnya adalah proses pembentukan keluarga baru yang membutuhkan ruang untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri. Setiap pasangan memerlukan kesempatan untuk belajar mengambil keputusan, menghadapi kesalahan, menyelesaikan konflik, dan membangun kesepahaman bersama.

Jika setiap langkah selalu berada di bawah arahan atau persetujuan orang tua, maka pasangan akan kesulitan mengembangkan kedewasaan dalam berumah tangga.

Akibatnya, mereka menjadi bergantung pada pihak lain dalam menyelesaikan persoalan yang seharusnya dapat diatasi bersama.

Dari perspektif sosial, pernikahan menandai lahirnya sebuah unit keluarga baru yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur kehidupannya sendiri. Ketika orang tua tetap mendominasi berbagai keputusan rumah tangga anak, proses pembentukan kemandirian keluarga menjadi terhambat.

Tidak jarang muncul ketergantungan emosional yang menyebabkan pasangan sulit mengambil keputusan tanpa campur tangan keluarga besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu konflik antargenerasi, merenggangkan hubungan antara menantu dan mertua, bahkan mengganggu ketahanan keluarga sebagai institusi sosial yang seharusnya menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat.

Dari sisi psikologis, kontrol yang berlebihan juga dapat menimbulkan tekanan emosional bagi pasangan yang telah menikah. Anak yang terus-menerus diatur berpotensi merasa tidak dipercaya untuk menjalankan perannya sebagai suami atau istri.

Sementara itu, pasangan yang berasal dari keluarga lain dapat merasa keberadaannya kurang dihargai karena keputusan rumah tangga lebih banyak dipengaruhi oleh orang tua. Perasaan tidak dihargai, kecewa, atau terabaikan inilah yang sering menjadi pemicu konflik tersembunyi dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Digital, Saatnya Masyarakat Melek Hak Online

Campur tangan yang berlebihan juga dapat mengganggu komunikasi antara suami dan istri. Ketika salah satu pihak lebih sering meminta pertimbangan orang tua daripada berdiskusi dengan pasangan, maka hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kemitraan menjadi tidak seimbang.

Tidak jarang pasangan merasa bahwa suara orang tua lebih didengar dibandingkan suara pasangan sendiri. Jika dibiarkan, keadaan ini dapat menimbulkan rasa kecewa, hilangnya kepercayaan, dan menurunnya kualitas hubungan dalam keluarga.

Dalam perspektif Islam, berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang sangat mulia. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Al-Qur’an menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, dan cinta di antara pasangan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21: Setelah akad nikah berlangsung, suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk membangun kehidupan bersama berdasarkan musyawarah dan saling pengertian.

Karena itu, orang tua tetap berhak memberikan nasihat dan bimbingan, tetapi keputusan akhir mengenai urusan rumah tangga seyogianya diserahkan kepada pasangan yang menjalaninya. Nasihat yang diberikan dengan hikmah akan lebih bernilai daripada arahan yang disertai paksaan.

Di sisi lain, anak yang telah menikah juga tidak boleh menjadikan kemandirian sebagai alasan untuk mengabaikan orang tua. Sikap hormat, komunikasi yang baik, serta keterbukaan tetap harus dijaga.

Ketika terdapat perbedaan pandangan, penyampaiannya perlu dilakukan dengan santun dan penuh adab agar tidak melukai perasaan orang tua. Keseimbangan antara penghormatan kepada orang tua dan tanggung jawab terhadap pasangan merupakan kunci terciptanya hubungan keluarga yang sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan orang tua dalam mendidik anak tidak hanya diukur dari sejauh mana anak tetap bergantung kepada mereka, tetapi juga dari kemampuan anak untuk menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan mampu membangun keluarganya sendiri.

Orang tua yang memberikan kepercayaan kepada anak yang telah menikah sesungguhnya sedang membantu mereka bertumbuh menjadi pasangan yang dewasa dan tangguh.

Sebab, cinta yang matang bukanlah cinta yang terus mengendalikan, melainkan cinta yang memberi ruang, kepercayaan, dan kesempatan untuk bertumbuh. Dengan demikian, keluarga baru dapat berkembang secara sehat tanpa kehilangan penghormatan kepada keluarga yang lebih dahulu membesarkannya.

Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel

Berita Terkait

Mahasiswa Di Era AI: Belajar atau Bergantung?
Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital
Konflik PKB dan PDI Perjuangan dalam Perspektif Demokrasi dan Etika Politik
Organisasi Mahasiswa: Tempat Pengembangan Diri atau Penghambat Akademik?
Pinjaman Online Syariah, Antara Solusi dan Label Etis Baru
Majelis Hingga Pesantren Harus Mampu Melahirkan Generasi Pembawa Cahaya Islam di Dunia
Mengawasi atau Mempercayai? Dilema Keluarga di Era Digital
Saat Pungli Tidak Lagi Membuat Kita Terkejut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:14 WIB

Orang Tua dan Rumah Tangga Anak: Nasihat atau Campur Tangan?

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:57 WIB

Mahasiswa Di Era AI: Belajar atau Bergantung?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:25 WIB

Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:44 WIB

Konflik PKB dan PDI Perjuangan dalam Perspektif Demokrasi dan Etika Politik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30 WIB

Organisasi Mahasiswa: Tempat Pengembangan Diri atau Penghambat Akademik?

Berita Terbaru

Opini

Mahasiswa Di Era AI: Belajar atau Bergantung?

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:57 WIB

Opini

Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:25 WIB