TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Hasil pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2025 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kota Tangerang kembali menyisakan catatan serius.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 05/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, BPK mengungkap tiga temuan pemeriksaan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Meski sebagian nilai temuan disebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas daerah, kalangan akademisi menilai persoalan mendasar tidak selesai hanya dengan pengembalian uang. Sebab, pola temuan yang sama disebut terus berulang dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembalian Kerugian Anggaran Daerah Tak Hapus Persoalan
Sebagian nilai temuan tersebut disebut telah dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk tindakan koreksi.
Namun, akademisi Universitas Siber Asia (Unsia), Riad Sahara menilai langkah itu belum menyentuh akar masalah.
“Pengembalian ke kas daerah itu memang kewajiban, tapi jangan dijadikan tameng seolah persoalan selesai. Yang harus dijawab adalah mengapa kekurangan volume, mutu beton yang tidak sesuai, sampai penetapan pemenang yang cacat prosedur diduga terjadi berulang setiap tahun,” ujar Riad Sahara, Sabtu (15/08/2026).
Menurutnya, pola temuan yang konsisten muncul dari tahun ke tahun mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian intern, bukan sekadar kesalahan administratif individual.
“Kalau modusnya sama terus pembesian kurang, volume beton kurang, dukungan material tidak sesuai spesifikasi, itu bukan kelalaian, itu pola. Dan pola berarti ada celah yang dibiarkan,” katanya.
Riad menyoroti khusus temuan pada proses pemilihan penyedia, di mana satu penyedia menawar dua paket sekaligus dengan peralatan utama yang sama dan tetap dimenangkan.
“Ini pintu masuk persekongkolan. Pokja seharusnya menggugurkan, bukan meloloskan. Kalau ini lolos, pengawasan di hulu memang bermasalah,” ujarnya.
Ia juga menilai peran konsultan pengawas dan Inspektorat perlu dievaluasi. “Kelebihan pembayaran miliaran rupiah baru ketahuan setelah BPK turun. Artinya pengawasan berlapis yang ada di internal tidak bekerja efektif,” sambungnya.
Pernyataan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tangerang
Dalam LHP tersebut, Wali Kota Tangerang menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dirinya memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait Pemeriksaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan TA 2025 (s.d. 31 Oktober); telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern; telah mengidentifikasi dan mengungkapkan segala hal terkait kepada pemeriksa; telah menyediakan dokumen dan seluruh informasi relevan serta akses kepada pemeriksa; serta bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi atas temuan-temuan dalam pemeriksaan kepatuhan.
Riad Sahara menilai poin terakhir dalam pernyataan itu menjadi kunci.
“Tindakan koreksi tidak boleh berhenti pada setor uang. Harus ada evaluasi terhadap Pokja Pemilihan, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia yang bermasalah. Kalau perlu, penyedia yang terbukti memanipulasi dukungan material di blacklist,” tegasnya.
Ia mendorong Inspektorat Kota Tangerang memperkuat pemeriksaan fisik secara acak sebelum pembayaran termin, serta membuka hasil tindak lanjut temuan BPK kepada publik.
“Transparansi tindak lanjut itu yang membuat efek jera. Selama tindak lanjut hanya jadi dokumen internal, siklus temuan-kembalikan-ulangi akan terus berjalan,” pungkasnya.
Riad berharap, Pemkot Tangerang segera merespons untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel dan transparan demi kesejahteraan masyarakat. (Wil/Js)
































