BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

- Author

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 05/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang di terima redaksi jejaknarasi.id bagai bom waktu yang meledak di tengah publik.

Pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2025 (hingga 31 Oktober) di Pemerintah Kota Tangerang mengungkap tiga temuan mencengangkan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4.171.549.543,99. 

Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan mencapai Rp182,48 miliar, baru terealisasi Rp76,9 miliar (42,14 persen) per akhir Oktober 2025. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah itu, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) saja sudah menghabiskan Rp48,7 miliar untuk puluhan paket. Tapi yang terjadi di balik angka-angka itu benar-benar membuat geram.

Temuan Pertama: Tender yang Mengundang Tanda Tanya Besar

Dari 46 paket pekerjaan yang dilelang di Dinas Perkimtan, BPK menemukan kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele. Ada penyedia yang nekat memasukkan penawaran pada dua paket pekerjaan berbeda dalam waktu bersamaan, menggunakan item peralatan utama yang sama persis, lalu ditetapkan sebagai pemenang keduanya! 

Bagaimana mungkin satu set alat berat bisa mengerjakan dua proyek sekaligus di waktu yang sama? Ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kuat adanya permainan atau kolusi di proses pemilihan penyedia.

Belum cukup, ada juga penyedia yang menyampaikan surat dukungan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, namun tetap dimenangkan. Aturan seolah hanya formalitas belaka, Pokja Pemilihan dan pejabat terkait seolah menutup mata. 

Temuan Kedua dan Ketiga: Pekerjaan Fisik Jauh dari Kontrak, Pembayaran Tetap Penuh!

Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, pelaksana teknis, Inspektorat, penyedia, dan konsultan pengawas (23 September hingga 19 November 2025) mengungkap fakta yang lebih pedih.

Sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Perkimtan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengalami kekurangan volume signifikan. 

Hasilnya: kelebihan pembayaran Rp1.203.624.330,39. 

  • Dua paket di Perkimtan: kekurangan volume pembesian, beton, plesteran, acian, dan pengecatan senilai Rp529.316.423,45. 
  • Tujuh paket di Dispora: kekurangan volume pembesian-beton, pasangan rumput sintetis, plesteran, dan acian senilai Rp674.307.906,94.
Baca Juga :  Kolaborasi Kemen LH dan Pemkot Tangerang Bersama TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Massal

Lebih dahsyat lagi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 46 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan mengalami kelebihan pembayaran Rp2.967.925.213,60. 

  • 19 paket Bidang Bina Marga: mutu beton tidak sesuai, kekurangan volume pembesian dan railing (Rp440.025.199,09). 
  • 27 paket Bidang Tata Air: kekurangan volume cerucuk/dolken, beton, dan pembesian (Rp2.527.900.014,51). Artinya, pekerjaan yang dibayar penuh ternyata tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu yang dijanjikan. 

Uang rakyat untuk membangun infrastruktur berkualitas malah “menguap” karena volume yang kurang. 

Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Pernyataan

Menanggapi temuan ini, Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat pernyataan resmi. Isinya menyatakan bahwa ia memahami dan mematuhi peraturan, telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern, mengidentifikasi segala hal terkait belanja modal tersebut, menyediakan seluruh dokumen dan akses kepada pemeriksa, serta bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi atas temuan-temuan BPK. 

Namun pertanyaan publik kini mengemuka: Bagaimana sistem pengendalian intern yang diklaim sudah berjalan justru membiarkan tender dengan peralatan ganda dan surat dukungan tidak sesuai lolos, lalu pembayaran berlebih terjadi di puluhan paket? 

Apakah ini semata kelalaian administratif atau ada indikasi yang lebih dalam? 

Masyarakat Kota Tangerang berhak menuntut kejelasan. Uang pajak yang seharusnya membangun gedung, jalan, irigasi, dan jaringan berkualitas justru berakhir dengan temuan kelebihan pembayaran miliaran rupiah. 

Apakah akan ada sanksi tegas bagi PPK, PPTK, Pokja, penyedia, dan pejabat terkait? Atau temuan ini hanya akan berakhir dengan “tindakan koreksi” tanpa pertanggungjawaban lebih lanjut?

BPK sudah merinci semuanya lengkap dengan lampiran perhitungan. Bola kini ada di tangan pemerintah kota dan aparat penegak hukum. 

Akankah keadilan ditegakkan, atau ini hanya puncak gunung es yang akan terulang lagi? Publik menunggu jawaban, jangan sampai uang rakyat terus terbuang sia-sia.

Berita Terkait

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang
Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter
Bayar Pajak Lebih Untung, Nikmati Program Pesta Kemerdekaan di Kota Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Berita Terbaru