Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan

Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan

- Author

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, JEJAKNARASI.ID – Persoalan pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan pada 2024 kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan paket pekerjaan senilai Rp75,94 miliar tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi JejakNarasi.id, Jumat (25/09/2026) dengan nomor register 1064119 mengungkap bahwa dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK masih menemukan persoalan terkait pelaksanaan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memproses indikasi ketidakwajaran belanja barang dan jasa atas paket tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontrak Rp75,94 Miliar, Pembayaran Disebut Telah 100 Persen

Pada 2024, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,076 triliun, dengan realisasi sekitar Rp1,985 triliun atau 95,60 persen.

Dari anggaran tersebut, sekitar Rp75,94 miliar direalisasikan untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) berdasarkan kontrak tertanggal 20 Mei 2024. Harga satuan yang disepakati sebesar Rp527.000 per ton dengan volume pekerjaan 144.100 ton.

Dalam adendum kontrak, nilai tersebut dirinci menjadi Rp352.000 per ton untuk jasa pengangkutan dan Rp175.000 per ton untuk kompensasi jasa pelayanan pengelolaan sampah.

BPK mencatat pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen melalui lima SP2D.

Namun, persoalan muncul ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinilai tidak memadai.

HPS pekerjaan ditetapkan sebesar Rp77,165 miliar. Menurut keterangan pejabat terkait kepada BPK, harga satuan pengelolaan sampah mengacu pada harga kontrak atau perjanjian pengelolaan sampah tahun-tahun sebelumnya antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang.

Persoalan berikutnya menyangkut pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah.

BPK menemukan bahwa pengelolaan sampah tidak seluruhnya dilakukan oleh PT EPP. Pekerjaan tersebut dikerjasamakan atau disubkontrakkan kepada sejumlah pihak, antara lain CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

Padahal, dokumen kontrak yang dikutip BPK menyebutkan bahwa penyedia tidak diperkenankan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Enam Kali Lokasi Pengelolaan Berubah

Dalam pelaksanaannya, lokasi pengelolaan sampah mengalami sejumlah perubahan.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh BPK, lokasi pekerjaan antara lain berpindah dari Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kemudian ke Desa Sukasari, Cilincing, Galuga, Nambo, Jatiwaringin, hingga Bangkonol di Kabupaten Pandeglang. Perubahan lokasi tersebut antara lain terjadi karena adanya penolakan masyarakat.

BPK mencatat volume pengangkutan sampah yang dilakukan PT EPP dari TPA Cipeucang mencapai 144.120,03 ton. Namun, persoalan lebih serius ditemukan pada sejumlah lokasi pengelolaan.

Dalam pemeriksaan lapangan, BPK bersama pihak terkait menemukan lokasi pengelolaan sampah di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan pejabat pengawas lingkungan Kabupaten Tangerang kepada BPK, lokasi tersebut tidak didukung persetujuan lingkungan dari otoritas yang berwenang untuk kegiatan pengelolaan sampah.

Dokumen yang dikutip BPK juga mencatat bahwa pemerintah daerah setempat telah melakukan penertiban terhadap lokasi tersebut. Bahkan, permasalahan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pembayaran Dilakukan Tanpa Pemeriksaan Menyeluruh?

Salah satu poin penting dalam LHP adalah mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran.

Menurut BPK, PPK, PPTK, dan/atau tim DLH tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh lingkup pekerjaan telah sesuai dengan kontrak.

Pemeriksaan yang dilakukan terutama berkaitan dengan pekerjaan pengangkutan, melalui proses penimbangan sampah di TPA Cipeucang.

Sementara itu, BPK menyebut tidak dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengelolaan sampah secara memadai.

Temuan tersebut menjadi penting karena kontrak menggunakan mekanisme pembayaran berdasarkan prestasi atau realisasi pekerjaan.

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana pemerintah daerah memastikan pekerjaan pengelolaan sampah benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak sebelum pembayaran 100 persen dilakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena BPK kemudian menyatakan terdapat volume pekerjaan yang terindikasi tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

BPK Sebut 130.272,66 Ton Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan pengelolaan sampah sebanyak 130.272,66 ton terindikasi tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Baca Juga :  Dewan Demokrat Sambut Baik Langkah Wali Kota Rotasi Puluhan Pejabat Pemkot Tangsel

BPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan lain, antara lain:

  • Pekerjaan pengelolaan sampah disubkontrakkan kepada pihak lain;
  • CV BSIR disebut belum memenuhi sertifikasi standar perizinan berusaha untuk kegiatan pengolahan dan pembuangan limbah serta sampah;
  • Sejumlah lokasi pengelolaan juga terindikasi belum memenuhi persyaratan perizinan;
  • Terdapat kelemahan pengendalian dalam proses penunjukan penyedia;
  • Terdapat kelemahan dalam penyusunan kontrak;
  • Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kontrak; dan
  • Terdapat kelemahan dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.

BPK kemudian menghitung Rp20,538 miliar sebagai belanja barang dan jasa yang berindikasi tidak wajar.

Nilai tersebut, menurut perhitungan BPK dalam LHP, berasal dari volume 130.272,66 ton dikalikan kompensasi pengelolaan sampah Rp175.000 per ton dengan faktor penyesuaian sebagaimana dijelaskan dalam laporan pemeriksaan.

BPK menyebut belanja tersebut berisiko lebih saji dan menimbulkan risiko tuntutan hukum terkait sampah dari TPA Cipeucang yang dikelola di lokasi yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kasus Sudah Masuk Proses Hukum

Temuan BPK tersebut tidak berdiri sendiri. Saat pemeriksaan atas LKPD Kota Tangerang Selatan dilaksanakan, perkara pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut telah masuk proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Kejati Banten pada Februari 2025 meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada April 2025, kejaksaan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Dalam perkembangan berikutnya, empat terdakwa dalam perkara tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Pada 11 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa. Mantan Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman divonis tujuh tahun penjara; Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti delapan tahun; Zeky Yamani enam tahun; dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa empat tahun. Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,3 miliar.

Angka kerugian tersebut perlu dibedakan dari angka Rp20,538 miliar yang muncul dalam LHP BPK sebagai belanja yang berindikasi tidak wajar. Keduanya berasal dari konteks pemeriksaan yang berbeda, sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai angka yang identik tanpa penjelasan.

Rekomendasi BPK dan Pertanyaan tentang Tindak Lanjut

Dalam LHP, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  • Pertama, meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.
  • Kedua, memberikan sanksi kepada Kepala DLH dan PPK terkait tahun 2024 yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan pekerjaan, sesuai ketentuan kepegawaian.
  • Ketiga, memproses indikasi ketidakwajaran belanja barang dan jasa atas paket pekerjaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kepala DLH, sebagaimana dicatat dalam LHP, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Namun, bagi publik, persoalan penting berikutnya bukan hanya apakah rekomendasi tersebut telah dinyatakan diterima, melainkan sejauh mana rekomendasi itu benar-benar telah dilaksanakan dan memberikan hasil yang dapat diverifikasi.

Transparansi Menjadi Kunci

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah tidak semata berkaitan dengan teknis pengangkutan dari TPA Cipeucang.

Ada persoalan perencanaan, penentuan penyedia, pengendalian kontrak, pengawasan pekerjaan, kepatuhan terhadap persyaratan perizinan, hingga mekanisme pembayaran.

Temuan BPK juga perlu ditempatkan secara proporsional. LHP merupakan hasil pemeriksaan lembaga audit negara dan memuat temuan serta rekomendasi.

Sementara kesalahan pidana seseorang harus ditentukan melalui proses peradilan. Dalam perkara ini, proses tersebut kemudian menghasilkan putusan pengadilan terhadap empat terdakwa.

Karena itu, ruang pertanyaan publik kini bergeser.

  • Apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara nyata?
  • Apa saja langkah perbaikan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap sistem pengadaan dan pengawasan pengelolaan sampah?
  • Apakah seluruh potensi kerugian atau ketidakwajaran belanja telah diproses sesuai ketentuan?
  • Dan yang tidak kalah penting, apa mekanisme pengawasan yang diterapkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengadaan jasa pengelolaan sampah berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif atas rekomendasi pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang membiayai layanan publik tersebut melalui APBD.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH Tangsel belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut catatan BPK tersebut.

Berita Terkait

Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental
Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat
Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026
Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Tangsel Bagikan 1.000 Masker di Jalan BSD
Pastikan Bangunan Aman dan Laik Huni, DCKTR Tangsel Gencar Sosialisasikan SLF
DCKTR Tangsel Gerak Cepat: Ribuan Liter Air Bersih Mengalir ke 160 Keluarga Terdampak Kekeringan di Keranggan
Dari 7,52% ke 8,58%: Rahasia Tangsel dalam Menambah Ruang Hijau di Tengah Kota Padat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:50 WIB

Pengadaan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel 2024 Masih Jadi PR LHP BPK 2025, Tindak Lanjut dan Akuntabilitas Pemkot Dipertanyakan

Rabu, 23 September 2026 - 17:35 WIB

Binus School Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli Kesehatan Mental

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026

Senin, 14 September 2026 - 08:40 WIB

Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Dorong Kebiasaan Menabung Generasi Muda, Bank Raya Raih Penghargaan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB