JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Waktu luang di akhir pekan rasanya terlalu berharga jika harus dihabiskan untuk mengantre di kantor Samsat. Kabar baiknya, buat kamu yang mager keluar rumah, urusan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini bisa diselesaikan sambil rebahan! Berkat kehadiran aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan 100% secara online melalui smartphone.
Lebih Mudah, Cepat, dan Praktis dengan SIGNAL
Aplikasi SIGNAL didesain untuk memudahkan para pemilik kendaraan. Kamu tidak perlu lagi membawa tumpukan fotokopi berkas ke Samsat.
Menariknya lagi, pengesahan STNK tahunan via SIGNAL sudah bisa dilakukan mulai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Jadi, tidak ada lagi alasan telat bayar pajak karena sibuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah proses pembayaran dan pengesahan selesai, pengguna akan langsung mendapatkan dokumen digital yang sah sebagai bukti pengesahan STNK. Sangat praktis, bukan?
Kabar Gembira: Ada Program Pemutihan Pajak di Tahun 2026!
Selain kemudahan bayar online, ada satu lagi kabar yang pantang dilewatkan, khususnya bagi kamu yang mungkin sempat menunggak pajak kendaraan.
Pada tahun 2026, sejumlah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan. Program ini tentunya bisa menghemat kantong karena menghapus berbagai denda keterlambatan.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan beserta jadwal berlakunya:
1. Kepulauan Riau (Berlaku hingga 30 September 2026)
Pemerintah Kepri memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Ada juga sejumlah keringanan lain yang siap memanjakan wajib pajak.
2. DI Yogyakarta (Berlaku hingga 30 September 2026)
Bagi warga Jogja, manfaatkan program ini untuk mendapatkan pembebasan denda PKB, denda BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), hingga denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
3. Bangka Belitung (Berlaku hingga 31 Oktober 2026)
Program di Babel mencakup pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun yang telah lewat. Selain itu, ada juga pembebasan BBNKB II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Banten (Berlaku hingga 31 Oktober 2026)
Pemprov Banten tampil jor-joran dengan memberikan bebas 100% denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat. Makin untung lagi, ada diskon pokok PKB sebesar 5% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo!
5. Kalimantan Timur (Berlaku hingga 22 November 2026)
Warga Kaltim yang menunggak pajak bisa bernapas lega. Wajib pajak dibebaskan dari denda administratif PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.
6. Jawa Tengah (Berlaku hingga 28 Desember 2026)
Jawa Tengah memberikan paket komplit! Selain pembebasan sanksi administratif PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, ada juga pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Kesempatan emas buat yang punya lebih dari satu kendaraan!





















