Jaga Kondusivitas, Polres Indramayu Terbitkan Imbauan Kamtibmas, Ajak Warga Lawan Hoax dan Tidak Mudah Terprovokasi di Medsos

Jaga Kondusivitas, Polres Indramayu Terbitkan Imbauan Kamtibmas, Ajak Warga Lawan Hoax dan Tidak Mudah Terprovokasi di Medsos

- Author

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – Untuk menjaga situasi Kabupaten Indramayu tetap aman, damai dan kondusif, Humas Polres Indramayu mengeluarkan Imbauan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat.

Dalam poster imbauan resmi yang dirilis, Polres Indramayu menekankan tiga poin penting yang harus menjadi perhatian bersama.

1. Jaga Kondusivitas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga diimbau untuk tetap tenang, saling menghormati sesama dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Jangan Terprovokasi di Medsos

Di tengah maraknya informasi di media sosial, Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta tidak langsung percaya dan menyebarluaskan berita hoax, terutama dari media-media yang pemberitaannya tidak berimbang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polres menegaskan, saring sebelum sharing. Cek kebenaran informasi melalui sumber resmi dan media yang kredibel serta berimbang.

3. Hindari Perusakan dan Penganiayaan

Polres Indramayu menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengganggu kondusifitas.

Baca Juga :  Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Adapun sanksi hukumannya sangat tegas:

Perusakan Barang – Pasal 521 ayat (1) KUHP: Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (Rp200 juta).

Penganiayaan – Pasal 466 KUHP:

Ayat (1): Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).

Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, penjara paling lama 5 tahun.

Ayat (3): Jika korban meninggal dunia, penjara paling lama 7 tahun.

Melalui imbauan ini, Kapolres Indramayu berharap masyarakat Indramayu tetap kompak, menjaga persatuan, dan bersama Polri menjaga Indramayu tetap aman dan kondusif. Jangan mau diadu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui berita hoax di media sosial.

Apabila menemukan gangguan Kamtibmas, tindak pidana atau informasi yang meresahkan, masyarakat dapat segera melapor.

LAPOR PAK POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU

WhatsApp: 081999700110

Call Center: 110

Mari bersama kita rawat Indramayu tetap aman, damai dan kondusif.

Penulis : Masta

Editor : Masta

Sumber Berita: Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

Kapolri Hadir Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha di Ponpes Tahfidzul Quran LP3IA
Bentuk Kepedulian, Kapolres Indramayu Sambangi Rumah Korban Penganiayaan di Sindang
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
Polda Metro Jaya Matangkan Persiapan Pengamanan Jelang Hari Tani Nasional
Polwan Polda Metro Jaya Ikuti Pelatihan Negosiator Guna Tingkatkan Kopetensi
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Perlindungan Hadiri Harlantas Bhayangkara Ke-71, Polres Indramayu Makin Humanis
Kapolri Resmikan Padepokan Silat Tjimande, Dorong Seni Debus Jadi Sumber Devisa Daerah
Polsek Johor Baru Gelar Razia Stasioner, Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 06:55 WIB

Jaga Kondusivitas, Polres Indramayu Terbitkan Imbauan Kamtibmas, Ajak Warga Lawan Hoax dan Tidak Mudah Terprovokasi di Medsos

Sabtu, 26 September 2026 - 14:28 WIB

Kapolri Hadir Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha di Ponpes Tahfidzul Quran LP3IA

Jumat, 25 September 2026 - 22:15 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolres Indramayu Sambangi Rumah Korban Penganiayaan di Sindang

Jumat, 25 September 2026 - 14:06 WIB

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:49 WIB

Polda Metro Jaya Matangkan Persiapan Pengamanan Jelang Hari Tani Nasional

Berita Terbaru