OPINI, JEJAKNARASI.ID – Tidak sedikit keluarga yang hidup rukun selama bertahun-tahun justru mengalami keretakan setelah orang tua meninggal dunia. Saudara yang sebelumnya akrab menjadi saling curiga, komunikasi yang dulu hangat berubah menjadi dingin, bahkan hubungan kekeluargaan terputus hanya karena persoalan warisan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa warisan bukan semata-mata persoalan harta, tetapi juga persoalan keadilan dan hubungan antarmanusia. Ironisnya, konflik waris tidak selalu terjadi karena nilai harta yang besar. Banyak sengketa muncul akibat kurangnya keterbukaan, tidak adanya musyawarah, atau munculnya anggapan bahwa seseorang lebih berhak dibandingkan ahli waris lainnya.
Di tengah masyarakat masih sering dijumpai praktik menunda pembagian warisan. Alasannya beragam, mulai dari menghormati orang tua yang baru meninggal hingga keinginan menjaga kerukunan keluarga. Namun, penundaan yang terlalu lama justru sering menimbulkan masalah baru. Ketika harta warisan tidak segera diselesaikan, kepentingan masing-masing ahli waris berkembang, sementara kejelasan hak semakin kabur. Akibatnya, konflik yang semula tidak ada perlahan mulai muncul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan juga kerap terjadi ketika salah satu ahli waris menguasai rumah, tanah, atau aset peninggalan keluarga dalam waktu yang lama. Penguasaan tersebut sering menimbulkan kesan bahwa harta itu menjadi miliknya sendiri. Padahal, dalam perspektif hukum maupun hukum Islam, harta warisan pada prinsipnya merupakan hak bersama para ahli waris sampai dilakukan pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Islam menempatkan warisan sebagai bagian dari keadilan. Islam mengatur pembagian warisan secara rinci untuk melindungi hak setiap ahli waris dan mencegah terjadinya perselisihan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa warisan bukan ruang untuk memperturutkan kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus diselesaikan secara adil.
Sayangnya, masih banyak keluarga yang menganggap pembicaraan mengenai warisan sebagai hal yang tabu. Padahal, keterbukaan dan musyawarah justru menjadi kunci untuk mencegah konflik. Membahas warisan bukan berarti mengharapkan kematian, tetapi merupakan upaya memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap anggota keluarga dapat diselesaikan secara baik.
Perlu disadari, bahwa nilai terbesar dari sebuah warisan bukanlah rumah, tanah, atau tabungan yang ditinggalkan, melainkan keharmonisan keluarga yang tetap terjaga setelah pewaris tiada. Tidak ada harta yang cukup berharga untuk ditukar dengan putusnya tali persaudaraan. Karena itu, pembagian warisan hendaknya dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai agama.
Edukasi mengenai hukum kewarisan juga perlu terus ditingkatkan agar setiap anggota keluarga memahami hak dan kewajibannya, sehingga potensi perselisihan dapat dicegah sejak awal. Warisan sejatinya adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, menjadi sarana mempererat silaturahmi, bukan sumber sengketa yang memecah belah keluarga.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel


























