Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital

Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital

- Author

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, S.H., M.H., MM, CIL. Saat memberikan paparan. (Dok. istimewa)

Sekretaris PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, S.H., M.H., MM, CIL. Saat memberikan paparan. (Dok. istimewa)

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Transformasi digital yang berlangsung masif turut menghadirkan lanskap baru bagi dunia jurnalistik tanah air. Para pekerja media kini dituntut lebih cermat dalam memahami koridor kemerdekaan pers agar aktivitas peliputan dan pemberitaan tidak berujung pada jeratan hukum pidana.

Isu krusial tersebut menjadi sorotan utama dalam pemaparan yang disampaikan Sekretaris PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, S.H., M.H., MM, CIL. Melalui materi bertajuk “Memahami Batas Kebebasan Pers di Era Digital”.

Arman mengulas secara komprehensif keterkaitan antara Hukum Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menjadi momok bagi insan media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang Pers, pers nasional berhak beroperasi tanpa adanya sensor maupun pembredelan.

Terlebih lagi, aturan ini bersifat lex specialis, yang berarti hukum pers memiliki ketentuan khusus yang didahulukan.

“Kendati memiliki kebebasan, wartawan tetap dibatasi oleh tanggung jawab profesi yang ketat. Seorang jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat serta berimbang,” ujar Arman di sela Sharing Session Jounalistic dan Tantangan/Pegiat Media Sosial yang digelar Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara di Blok P Ruang Bahari Lt. 14, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (06/07/2026).

Acara Sharing Session Journalistic tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Jakarta Utara, HendraHidayat.

Selain mempunyai Hak Tolak untuk melindungi narasumber, wartawan juga berkewajiban melayani Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Seluruh aktivitas profesi ini berada di bawah pengawasan langsung Dewan Pers.

Baca Juga :  Begini Cara Unik Biruni Foundation Peringati Hari Sumpah Pemuda Bersama Anak-Anak Bantaran Kali Ciliwung

Lebih lanjut, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menuntut wartawan untuk selalu menyajikan informasi faktual, menghindari hoaks atau fitnah, memisahkan antara fakta dan opini, serta menghormati privasi seseorang.

Tak hanya itu, pers juga wajib mematuhi Pedoman Ramah Anak dengan cara merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dan menghindari eksploitasi, kecuali untuk mengapresiasi prestasi anak atas izin orang tua. Pelanggaran terhadap perlindungan anak ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Tantangan terbesar pers saat ini muncul dari regulasi digital, khususnya UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang ini secara tegas melarang penyebaran konten cabul, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman sanksi maksimal hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Kendati demikian, terdapat pengecualian sanksi jika konten tersebut disebarkan demi kepentingan umum.

“Sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, jadi tidak langsung masuk ke ranah pidana,” jelas Arman dalam materi presentasinya. Perlindungan dari jerat UU ITE ini berlaku sepanjang konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik yang sah.

Namun, jika menyangkut etika bermedia sosial, jurnalis maupun masyarakat tetap wajib melakukan cek fakta, menghindari hoaks, melindungi korban, serta mampu membedakan antara opini pribadi dan kebijakan media.

Jika produk jurnalistik terbukti memicu akibat hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab, mediasi Dewan Pers, gugatan perdata, hingga sanksi pidana atau UU ITE jika ditemukan pelanggaran berat.

Berita Terkait

DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Sinergi TNI-Polri dan Damkar Tangani Kebakaran di Palmerah, Lima Rumah Terdampak
DPD GMNI Jakarta Kecam Pernyataan Utut Adianto Soal Latihan Militer Manajer Kopdes
Wali Kota Jakpus Pastikan Program Hapus Tato Gratis Dievaluasi Demi Jangkau Lebih Banyak Warga
Apel Cipta Kondisi KRYD Tiga Pilar, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK
Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung
Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:34 WIB

Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Damkar Tangani Kebakaran di Palmerah, Lima Rumah Terdampak

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

DPD GMNI Jakarta Kecam Pernyataan Utut Adianto Soal Latihan Militer Manajer Kopdes

Senin, 29 Juni 2026 - 19:58 WIB

Wali Kota Jakpus Pastikan Program Hapus Tato Gratis Dievaluasi Demi Jangkau Lebih Banyak Warga

Berita Terbaru