Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI - PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

- Author

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Aliansi Mahasiswa Jakarta yang dimotori oleh DPD GMNI DKI Jakarta dan PMII Jakarta terus bergerak agresif mengawal uang negara. Setelah sebelumnya menyambangi Kejaksaan Agung RI, aliansi mahasiswa ini kini resmi menyerahkan dokumen laporan dugaan penyimpangan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/6/2026).

​Usai menyerahkan bukti-bukti ke Gedung Merah Putih KPK, massa aksi langsung bertolak menuju kantor Kementerian Koperasi untuk mendesak pembatalan program bernilai fantastis tersebut.

​Koordinator aksi, Deodatus Sunda, menegaskan bahwa laporan resmi mereka telah diterima dengan baik oleh pihak Kedeputian Penindakan KPK. Bersamaan dengan laporan itu, mahasiswa juga menyerahkan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyelewengan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Surat laporan kami sudah diterima dengan baik oleh KPK. Kami juga telah menyampaikan beberapa bukti yang kami miliki untuk ditindaklanjuti,” ujar Deodatus di Gedung KPK, Jakarta.

​Soroti Anggaran Jumbo dan Potensi Kerugian Negara

​Dalam laporan resminya, DPD GMNI dan PMII Jakarta membedah anggaran total Program KDMP yang mencapai Rp59,23 triliun. Angka tersebut dinilai sangat rawan menyedot uang rakyat, dengan rincian dugaan potensi kerugian pada pembangunan konstruksi fisik sebesar Rp34,57 triliun serta dugaan penyimpangan pengadaan atau impor kendaraan pikap senilai Rp24,66 triliun.

​Selain dinilai membebani keuangan negara di tengah situasi fiskal yang sulit, mahasiswa menilai pelaksanaan KDMP telah melenceng dari roh koperasi yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.

​Geruduk Kementerian Koperasi: Desak Program Dihentikan

​Tak puas hanya menempuh jalur hukum di Kejaksaan dan KPK, Aliansi Mahasiswa Jakarta melanjutkan pergerakannya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koperasi.

Baca Juga :  Gus Yahya Pastikan Seluruh Unsur PBNU Hadiri Harlah NU ke-100 di Istora Senayan Besok

Mereka menuntut ketegasan dari Menteri Koperasi untuk segera menghentikan program ini demi menghindari kerugian yang lebih besar.

​Ada beberapa poin tuntutan utama yang dibawa oleh mahasiswa dalam aksi hari ini:

  1. Penghentian Total: Mendesak Kementerian Koperasi untuk menghentikan Program KDMP secara nasional dan segera mencabut regulasi payung pembiayaannya.
  2. Alihkan Anggaran: Meminta agar dana puluhan triliun tersebut dialokasikan ke program yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.
  3. Periksa Pejabat Terkait: Meminta KPK mengusut tuntas aliran dana (follow the money) dengan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa, beserta jajaran komisarisnya.
  4. Usut Penyalahgunaan Wewenang: Mendesak pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan dan Ferry Juliantono terkait peran mereka dalam program tersebut, serta meminta penelusuran jika ada keterlibatan oknum TNI dalam proyek fisik non-pertahanan ini.

​Komitmen Mengawal Kasus

​Deodatus berharap, institusi hukum seperti KPK dan Kejaksaan dapat bergerak secara independen, objektif, dan transparan dalam mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.

​”Kami berharap KPK benar-benar menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengusut aliran dana secara transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai anggaran negara yang nilainya puluhan triliun rupiah disalahgunakan,” pungkasnya.

​DPD GMNI DKI Jakarta dan PMII Jakarta menegaskan bahwa aksi dan laporan hari ini barulah awal. Mereka berkomitmen akan terus turun ke jalan dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini di KPK maupun Kementerian Koperasi sampai ada kepastian hukum dan program tersebut resmi dihentikan.

Berita Terkait

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya
Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing
Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Senin, 10 Agu 2026 - 19:24 WIB