Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

- Author

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan sistem penerbitan akta kelahiran secara digital.

Melalui sistem ini, data kelahiran bayi dari fasilitas kesehatan (Faskes) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil sehingga dokumen akta kelahiran nantinya dapat dikirim langsung ke email orang tua bayi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, integrasi data tersebut disiapkan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan pasca kelahiran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan pengajuan akta kelahiran secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Cara Melakukan pengajuan pembuatan Akte Lahir melalui HP

Cara mengajukan akta kelahiran melalui aplikasi IKD:

  1. Login ke aplikasi IKD, lalu pilih Pelayanan.
  2. Masukkan PIN dan pilih Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK).
  3. Pilih Ajukan, kemudian lengkapi data permohonan.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan.
  5. Masukkan captcha.
  6. Periksa kembali data, lalu klik Ajukan. 7. Setelah permohonan diverifikasi, akta kelahiran akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi.
Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR Menduga Banyak Oknum di Kementerian ATR/BPN Terlibat Praktek Mafia Tanah

Solusi tersebut diharapkan membuat pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih praktis karena masyarakat dapat mengajukan dan mengakses dokumen secara elektronik. ***

Berita Terkait

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 22:38 WIB

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Berita Terbaru

Daerah

Isu Rumah Tangga Dewan PKS Jambi Viral di Medsos

Senin, 14 Sep 2026 - 14:44 WIB