JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan sistem penerbitan akta kelahiran secara digital.
Melalui sistem ini, data kelahiran bayi dari fasilitas kesehatan (Faskes) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil sehingga dokumen akta kelahiran nantinya dapat dikirim langsung ke email orang tua bayi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, integrasi data tersebut disiapkan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan pasca kelahiran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan pengajuan akta kelahiran secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara Melakukan pengajuan pembuatan Akte Lahir melalui HP
Cara mengajukan akta kelahiran melalui aplikasi IKD:
- Login ke aplikasi IKD, lalu pilih Pelayanan.
- Masukkan PIN dan pilih Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK).
- Pilih Ajukan, kemudian lengkapi data permohonan.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Masukkan captcha.
- Periksa kembali data, lalu klik Ajukan. 7. Setelah permohonan diverifikasi, akta kelahiran akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi.
Solusi tersebut diharapkan membuat pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih praktis karena masyarakat dapat mengajukan dan mengakses dokumen secara elektronik. ***
































