Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan September, Cek Penerima Di Sini 

Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan September, Cek Penerima Di Sini 

- Author

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Bansos PKH (Foto: 1st)

Cek Bansos PKH (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2025 memasuki tahap ketiga.

Dimulai dari bulan Juli – September 2025, bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data resmi pemerintah.

Untuk informasi penerimaan, masyarakat tidak perlu datang ke kelurahan ataupun kantor desa. Sebab, masyarakat bisa langsung mengecek nama penerima manfaat langsung dari HP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap ketiga:

– Melalui Web Resmi Kemensos

  1. Masuk ke website cek bansos kemensos melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Ketik Nama Lengkap sesuai KTP
  4. Masukan Kode Verifikasi yang muncul pada layar
  5. Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil

Sistem akan menampilkan informasi data penerima manfaat, jenis bantuan, status kepesertaan, dan periode penyaluran.

Jika nama anda tidak terdaftar, maka akan keluar notifikasi “nama tidak ditemukan”.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1447 Kamis 19 Februari 2026

– Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore atau App Store
  2. Buat akun baru dengan memasukan Nama, NIK, Alamat Email dan Password
  3. Unggah foto KTP serta swafoto untuk verifikasi akun
  4. Login, lalu buka menu “Cek Bansos
  5. Isi data sesuai Kartu Identitas/KTP, lalu click “cari”

Di dalam aplikasi cek kemensos, pengguna bisa melihat informasi bantuan untuk anggota keluarga lainnya sesuai data terdaftar di database Kemensos.

Di tahun 2025 ini, pencairan dilakukan dalam 4 tahap, yaitu:

  1. Tahap Ke-1: Januari – Maret
  2. Tahap Ke-2: April – Juni
  3. Tahap Ke-3: Juli – September
  4. Tahap Ke-4: Oktober – Desember

Untuk proses pencairan tidak memiliki tanggal pasti, sebab proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Untuk itu, penerima manfaat PKH diharapkan selalu memantau data secara rutin melalui website resmi maupun aplikasi cek bansos.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Berita Terbaru