BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

- Author

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara.

Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.

Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.

“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 3K Undang-Undang tentang BUMN tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.

Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Terima Rosan Roeslani Presiden Prabowo Bahas Progres Kampung Haji Indonesia di arab Saudi dan Hunian Korban Bencana Sumatera

Penyampaian laporan keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK. Waktu antara diterimanya Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli 2026 hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup yang wajib dilakukan oleh BPK.

Periode tersebut merupakan fase kerja intensif yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materilitas dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.

Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dalam memberikan opini, BPK akan menilai antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit), termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.

“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.

Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Slamet Edy Purnomo.

BPK mengharapkan kerja sama dan komunikasi efektif dari seluruh pihak agar pemeriksaan dapat berlangsung tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.

Berita Terkait

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB