JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke proyek Pagar Laut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mendalami fakta-fakta terkait penerimaan lain yang diduga melibatkan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry.
“Apakah nanti ada keterlibatan di penerimaan-penerimaan terkait pengurusan di bidang pertanahan lainnya? Tadi disebutkan di Lido, ada Tol Laut, ada Pagar Laut. Ya, tentunya nanti itu menjadi background ketika dikonstruksi penerimaan tadi kami sampaikan,” kata Taufik seperti dikutip jejaknarasi.id, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik menegaskan, konstruksi penerimaan dalam perkara ini cukup luas. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, tetapi juga mencakup dugaan penerimaan terkait mutasi, jual beli jabatan, hingga gratifikasi.
Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri fakta aliran uang yang mereka temukan guna melihat keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dalam proyek Pagar Laut.
“Tentunya ketika ada fakta-fakta aliran-aliran uang, tentu akan dicari oleh tim penyidik. Apakah uang-uang ini kaitannya dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum,” tegas Taufik.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami tujuan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maupun penerimaan yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.
“Apakah ada suap, berbuat/tidak berbuat, ataukah hanya terkait ada kepentingan jabatan, nah itu kemudian masuk ke gratifikasi. Itu yang akan didalami kemudian,” kata Taufik.
OTT dan Penangkapan 19 Orang
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari jajaran Kementerian ATR/BPN, KPK mengamankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi; Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani; Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Slamet Raharjo; serta pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo yang menjadi Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan.
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tijo, dan pengacara Dirut Summarecon, Yahya Rudy.
KPK juga mengamankan empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, KPK turut mengamankan pihak swasta lain, yaitu Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, dan Juliandy Dasdo P, serta dua sopir, Supriyanto dan Perri Dwi Cahyono.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menemukan sebagian besar uang itu di rumah Arif, tersimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Uang tersebut terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK langsung menahan mereka di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa, 15 September 2026.




























