JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

- Author

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Agnes Brenda Lee dan Cavel Ferarri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/4/2026).

Tim kuasa hukum dari kantor hukum Torang Gultom & Partners menilai, tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan tidak proporsional.

​Dalam persidangan lanjutan tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan untuk Cavel Ferarri dan 9 bulan untuk Agnes Brenda Lee. Jaksa juga meminta agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Rudi Situmorang, mengungkapkan, perkara ini berawal dari konflik rumah tangga yang belum usai. Agnes disebut telah dipisahkan dari kedua anaknya selama kurang lebih dua bulan. Meskipun saat itu belum ada putusan pengadilan yang inkrah mengenai hak asuh anak.

​”Bayangkan perasaan seorang ibu yang tidak bisa bertemu anaknya selama dua bulan tanpa dasar putusan pengadilan yang jelas,” ujar Rudi Situmorang usai Persidangan.

​Ketegangan memuncak saat Agnes dan keluarganya mencoba menjemput sang buah hati di sekolah untuk diajak berlibur. Namun, diduga ada koordinasi antara pihak suami dengan sekolah untuk menghalangi Agnes. Sehingga akhirnya memicu aksi dorong-dorongan yang menjadi dasar pelaporan pidana tersebut.

​Pihak kuasa hukum menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, luka yang dialami korban tidak bersifat serius. Merujuk pada keterangan medis dan hasil visum, korban diketahui tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kukusan di Duren Sawit

​Atas dasar itu, Rudi Situmorang menilai seharusnya perkara ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

​”Jika masuk kategori penganiayaan ringan, semestinya tidak perlu ada penahanan. Kami sudah hadirkan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa penerapan pasal harus proporsional dengan akibat yang ditimbulkan,” tegas Rudi.

​Selain aspek hukum, keluarga terdakwa turut menyuarakan keprihatinan atas dampak mental yang menimpa anak-anak di bawah umur akibat perseteruan ini.

Salah satu anggota keluarga menyatakan bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan kekerasan atau pengeroyokan.

​Mereka menyayangkan proses hukum yang berlarut-larut dan perubahan jadwal sidang yang dinilai mengganggu pendidikan serta ketenangan batin anak-anak.

Pihak keluarga menduga laporan pidana dan penahanan ini sengaja dilakukan untuk memojokkan posisi Agnes dalam perkara perdata (perceraian dan hak asuh) yang sedang berjalan.

Dalam lanjutan sidang berikutnya, tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim dapat mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam mengambil keputusan.

Diketahui, agenda persidangan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya nanti, kuasa hukum terdakwa akan tetap memperjuangkan agar kedua kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan. (/red)

Berita Terkait

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 21:54 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:21 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar. (Foto: dok. Jejaknarasi.id)

Ekonomi & Bisnis

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:33 WIB