JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

- Author

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

Tim Kuasa Hukum bersama adik terdakwa Agnes Brenda Lee usai persidangan. (Dok. Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Agnes Brenda Lee dan Cavel Ferarri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/4/2026).

Tim kuasa hukum dari kantor hukum Torang Gultom & Partners menilai, tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan tidak proporsional.

​Dalam persidangan lanjutan tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan untuk Cavel Ferarri dan 9 bulan untuk Agnes Brenda Lee. Jaksa juga meminta agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Rudi Situmorang, mengungkapkan, perkara ini berawal dari konflik rumah tangga yang belum usai. Agnes disebut telah dipisahkan dari kedua anaknya selama kurang lebih dua bulan. Meskipun saat itu belum ada putusan pengadilan yang inkrah mengenai hak asuh anak.

​”Bayangkan perasaan seorang ibu yang tidak bisa bertemu anaknya selama dua bulan tanpa dasar putusan pengadilan yang jelas,” ujar Rudi Situmorang usai Persidangan.

​Ketegangan memuncak saat Agnes dan keluarganya mencoba menjemput sang buah hati di sekolah untuk diajak berlibur. Namun, diduga ada koordinasi antara pihak suami dengan sekolah untuk menghalangi Agnes. Sehingga akhirnya memicu aksi dorong-dorongan yang menjadi dasar pelaporan pidana tersebut.

​Pihak kuasa hukum menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, luka yang dialami korban tidak bersifat serius. Merujuk pada keterangan medis dan hasil visum, korban diketahui tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan

​Atas dasar itu, Rudi Situmorang menilai seharusnya perkara ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

​”Jika masuk kategori penganiayaan ringan, semestinya tidak perlu ada penahanan. Kami sudah hadirkan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa penerapan pasal harus proporsional dengan akibat yang ditimbulkan,” tegas Rudi.

​Selain aspek hukum, keluarga terdakwa turut menyuarakan keprihatinan atas dampak mental yang menimpa anak-anak di bawah umur akibat perseteruan ini.

Salah satu anggota keluarga menyatakan bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan kekerasan atau pengeroyokan.

​Mereka menyayangkan proses hukum yang berlarut-larut dan perubahan jadwal sidang yang dinilai mengganggu pendidikan serta ketenangan batin anak-anak.

Pihak keluarga menduga laporan pidana dan penahanan ini sengaja dilakukan untuk memojokkan posisi Agnes dalam perkara perdata (perceraian dan hak asuh) yang sedang berjalan.

Dalam lanjutan sidang berikutnya, tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim dapat mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam mengambil keputusan.

Diketahui, agenda persidangan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya nanti, kuasa hukum terdakwa akan tetap memperjuangkan agar kedua kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan. (/red)

Berita Terkait

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Segitiga Senen Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Mangga Dua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:21 WIB

Entertainment

Video Mirip Rebecca Klopper Durasi 11 Menit Kembali Viral di Medsos

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:05 WIB